Sabtu, 30 November 2024

WNI Korban TPPO di Myanmar Mengharapkan Bantuan Pemerintah RI untuk Bisa Segera Dipulangkan

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Para WNI yang diduga sebagai korban TPPO. Foto: Antara

Warga negara Indonesia yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar, mengharapkan bantuan Pemerintah RI supaya mereka bisa segera dipulangkan ke tanah air, kata ayah dari salah satu WNI tersebut.

“Anak saya yang saat ini masih ditahan di Myanmar minta segera dipulangkan. Di kantor hanya tersisa orang Indonesia. Sangat membutuhkan bantuan Pemerintah Indonesia segera,” kata RD, ayah salah satu korban, dikutip dari Antara, Sabtu (30/11/2024).

RD mengaku baru dapat berkomunikasi lagi dengan anaknya setelah empat hari tidak ada kabar. “Hari ini kami baru bisa chat lagi. Empat hari terakhir dia seperti putus asa. Intinya sangat mengharapkan bantuan pemerintah segera,” katanya.

Menurut RD, jumlah pekerja di kantor anaknya sudah berkurang sehingga pengawasan terhadap sang anak dan WNI lainnya semakin ketat.

Ia menambahkan bahwa hukuman di penjara karena tidak memenuhi target kerja masih dihadapi anaknya bersama warga negara lainnya.

“Masih terjadi dan akhir bulan ini ada rencana akan dipenjara karena tidak memenuhi target kerja,” ucapnya.

Selain itu, lanjut RD, anaknya bersama pekerja lain pun hanya mendapat dua kali jatah makan dalam sehari yakni pukul 9 dan jam 3 pagi waktu setempat dengan durasi 30 menit.

“Waktu makan dibatasi hanya 30 menit. Lima belas menit pertama untuk antre makanan dan sisanya untuk makan,” katanya mengutip keterangan anaknya.

RD juga menyampaikan harapannya agar anaknya dapat segera dipulangkan ke tanah air bersama WNI lainnya.

Sebelumnya, RD telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dalam upaya pemulangan anaknya bersama WNI lain yang ditahan di Myanmar.

Pada 26 November 2024, RD juga telah melaporkan kasus anaknya ke ‘Lapor Mas Wapres!’ dan pengaduan yang masuk tersebut akan diproses dalam 14 hari kerja.

“Kami didampingi SBMI dan kami menyerahkan bukti kekerasan, memar, dan luka,” katanya.

Sementara itu, dalam perkembangan kasus WNI di Myanmar ini, Kemlu RI menyatakan pihaknya kembali memulangkan 21 dari 91 WNI yang diduga menjadi korban TPPO di Myawaddy.

Judha Nugraha Direktur Pelindungan WNI-BHI Kemlu RI mengatakan bahwa ke-21 WNI tersebut akan tiba di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat (29/11/2024) malam.

Ke-21 WNI itu merupakan bagian dari 91 WNI yang tersisa, setelah sebelumnya Kemlu RI berhasil memulangkan 44 WNI yang diduga menjadi korban TPPO dari Myawaddy, Myanmar, pada 22 November 2024.

Menurut Judha, Kemlu RI telah melakukan berbagai macam upaya untuk membantu pemulangan mereka, termasuk dengan mengomunikasikan keberadaan 91 WNI tersebut kepada Pemerintah Myanmar.(ant/nis/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 30 November 2024
33o
Kurs