Kamis, 28 November 2024

DPR RI Tak Ambil Sikap Soal PPN 12 Persen, Pilih Tunggu Keputusan Prabowo

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Wihadi Wiyanto Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI saat ditemui di Gedung Negara Grahadi usai rapat bersama Pemprov Jatim, Kamis (28/11/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 masih tergantung pada keputusan Prabowo Subianto Presiden RI.

Hal itu disampaikan oleh Wihadi Wiyanto Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam kunjungan kerja Tim Banggar DPR RI ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Kamis (28/11/2024).

Wihadi menjelaskan. berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen seharusnya dilakukan pada 1 Januari 2025.

“Jadi perlu kami sampaikan bahwa kenaikan PPN 12 persen pada 1 Januari ini nantinya memang sesuai dengan undang-undang,” kata Wihadi saat ditemui di Grahadi.

Namun, pelaksanaan UU tersebut masih menunggu keputusan Prabowo. Sehingga, apa yang disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN), bahwa kenaikan PPN 12 persen kemungkinan ditunda, bisa saja terjadi.

Dalam pernyataan yang disampaikan Luhut, masyarakat kelas menengah perlu diberi stimulus, yang bisa berupa bantuan sosial (bansos) dari pemerintah untuk menjaga daya beli saat kebijakan itu mulai diterapkan.

“Namun, segala keputusan pelaksanaan undang-undang itu menunggu keputusan Presiden, jadi apa yang disampaikan oleh pejabat dari Kepala DEN (Luhut), apakah ditunda, kemudian ada bansos, itu kita menunggu keputusan Presiden,” ucap Wihadi.

Kemudian, ketika ditanya soal sikap parlemen dan evaluasi terkait dampak penerapan PPN 12 persen, Wihadi hanya menyebut bahwa kebijakan itu merupakan kewenangan eksekutif.

Meski begitu, di dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dijelaskan ada sejumlah sektor yang tidak dikenakan PPN.

“Memang ada yang dibebaskan PPN-nya, seperti kebutuhan bahan pokok, kesehatan, pendidikan, dan juga jasa-jasa tertentu yang memang sudah dibebaskan dalam undang-undangnya,” jelasnya.

Kebijakan pemerintah untuk menerapkan PPN 12 persen ini terus menuai protes dari publik, khususnya pengusaha. Oleh karena itu, Wihadi menyebut bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan kajian dan analisa.

“Dan ini Kemenkeu sedang melakukan kajian-kajian mengenai kenaikan 12 persen itu,” katanya.

Sementara itu, Adhy Karyono, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim) mengaku mulai mendapat keluhan dari para pengusaha soal kenaikan PPN 12 persen.

“Sampai sekarang, Pemprov Jatim masih menunggu instruksi dari Kementerian Keuangan untuk penerapan kebijakan tersebut.”

“Kami belum mendapat (keluhan) secara langsung per asosiasi, tapi orang per orang menyampaikan terkait dengan situasi. Pada prinsipnya, kami menunggu pimpinan di pusat, Kementerian Keuangan, dan apa yang sudah menjadi analisis tentu akan kami lakukan,” katanya. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 28 November 2024
29o
Kurs