Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang Nonaktif menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (26/6/2018).
Di persidangan itu, Nyono hadir mengenakan kemeja batik lengan panjang dominan warna kuning. Beberapa kerabatnya tampak hadir di ruang sidang untuk mendukungnya.
Selama pembacaan dakwaan oleh Wawan Yunarwanto Jaksa KPK, yang berlangsung sekitar setengah jam, Nyono yang duduk di depan majelis hakim lebih banyak menundukkan kepala.
Wawan Yunarwanto membacakan dua perbuatan yang didakwakan kepada Nyono saat masih aktif sebagai Bupati Jombang.
Pertama, dugaan penerimaan suap dari Inna Silestyowati Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang agar Nyono mengangkatnya sebagai Kadis Kesehatan definitif.
Kedua, dugaan penerimaan suap dari Inna Silestyowati yang juga menjadi tersangka kasus yang sama untuk penerbitan izin operasional Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Mitra Bunda Jombang.
Nyono didakwa menerima suap untuk dua perbuatan itu senilai total Rp1,115 miliar. Sejumlah Rp1,080 miliar di antaranya diduga digunakan Nyono untuk kepentingan kampanye pencalonan di Pilkada Jombang.
Dalam dakwaan itu disebutkan, perbuatan Nyono selaku pejabat publik terancam pidana korupsi dalam pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Tipikor.
Wawan mengatakan, sesuai ketentuan pasal 12 UU Tipikor, Nyono terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Dalam persidangan tadi, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Artinya secara formal dakwaan, mereka tidak menemukan kecacatan,” ujarnya.
Sedangkan, secara materiil, kata Wawan, nanti akan dibuktikan di persidangan. Saat ini, dia selaku jaksa penuntut umum masih menyusun strategi untuk penghadiran saksi.
“Sidang selanjutnya tanggal 6 Juli. Kami akan menghadirkan saksi-saksi. Tapi saya belum bisa menyampaikan karena ini bagian dari strategi untuk memberikan pemahaman kepada majelis hakim,” katanya.
Sekadar mengingatkan KPK menetapkan Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang sebagai tersangka penerima suap pada Minggu 4 Februari 2018 lalu. KPK juga menetapkan Inna Silestyowati Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang sebagai tersangka pemberi suap.
Penetapan status hukum itu dilakukan sesudah KPK memeriksa dan gelar perkara. Dari situ, penyidik menemukan bukti-bukti terjadinya praktik suap, terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat soal kutipan dana kapitasi dan pungutan liar perizinan yang dilakukan administrasi Bendahara Paguyuban Puskesmas seluruh Jombang.
KPK menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penelusuran, lalu menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi terpisah, Sabtu (3/2/2018).
Tim KPK yang bergerak di lapangan menangkap Nyono Bupati Jombang bersama Munir ajudannya, di Stasiun Solo Balapan, sekitar pukul 17.00 WIB, saat mereka sedang menunggu kereta api tujuan Jombang.
Dari tangan Bupati Jombang, KPK menemukan uang tunai sekitar Rp25 juta dan 9500 Dollar AS yang diduga sisa pemberian Inna Silestyowati.(den/tna/dwi)