Oknum polisi berinisial R, pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang hingga meninggal, sudah ditahan dan menjalani penempatan khusus selama 20 hari dalam penyelidikan perkara tersebut.
“Yang bersangkutan akan menjalani sidang etik atas tindakan eksesif yang dilakukan,” kata Kombes Pol. Artanto Kabid Humas Polda Jawa Tengah di Semarang, Rabu (27/11/2024).
Kata Kombes Artanto, penyelidikan terhadap tindakan R dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Bidang Propam Polda, dan diasistensi oleh Mabes Polri.
Ia memastikan proses hukum perkara tersebut dilakukan sesuai fakta yang benar dan setransparan mungkin.
Sementara Kombes Pol. Irwan Anwar Kapolrestabes Semarang menambahkan, R diketahui dua kali menembakan senjatanya. “Dua kali tembakan, korban ada tiga orang,” katanya.
Dari kesimpulan sementara, kata dia, tembakan pertama mengenai bagian pinggang sehingga menewaskan korban inisial GRO.
Sementara tembakan kedua, lanjut dia, menyerempet badan korban berinisial A dan mengenai tangan S.
Dalam peristiwa yang disebut tawuran antargangster berujung penembakan oleh oknum polisi terhadap korban berinisial GRO itu, kata dia, polisi telah memeriksa 17 saksi.
“Empat pelaku tawuran dari kedua kelompok audah diterapkan sebagai tersangka,” katanya.
Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.
Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada, Minggu (24/11/2024) siang.
Polisi menduga korban merupakan pelaku tawuran antargangster yang terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat pada, Minggu dinihari.
Polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran antargangster tersebut terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api. (ant/bil/ipg)