Selasa, 26 November 2024

Majelis Hakim Menolak Permohonan Arief Wicaksono Sebagai Justice Collaborator

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Mochamad Arief Wicaksono mantan Ketua DPRD Kota Malang terdakwa kasus suap APBD Perubahan Kota Malang 2015 dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (26/6/2018). Foto: Denza suarasurabaya.net

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menolak permohonan Moch Arief Wicaksono Mantan Ketua DPRD Kota Malang untuk menjadi justice collaborator kasus suap APBD Perubahan Kota Malang.

Keputusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Hakim Unggul Warso Murti dalam sidang putusan kasus tersebut, Selasa (26/6/2018).

Justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama mengungkap kasus korupsi ini bisa diajukan terdakwa mengingat adanya aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011.

Seorang terdakwa bisa dinyatakan sebagai justice collaborator bila mengakui kejahatannya, bukan pelaku utama, bersedia membantu membongkar kasus, dan bersedia mengembalikan aset hasil korupsi.

Krisna Anto Wibowo Jaksa Penuntut KPK mengatakan, hakim tidak mengabulkan permohonan Arief Wicaksono sebagai justice collaborator karena dia termasuk sebagai pelaku utama.

“Karena dia yang menerima uang itu sebelum akhirnya dibagi-bagikan kepada anggota DPRD yang lain,” katanya ketika ditemui usai persidangan.

Kasus korupsi masal pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015 yang melibatkan Mochamad Anton Wali Kota Malang terungkap setelah KPK menetapkan Mochamad Arief Wicaksono sebagai tersangka Jumat 11 Agustus 2017 silam.

Anton diduga memberi hadiah atau janji kepada Ketua dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait proses pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Sementara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor hari ini, Arief dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, untuk memuluskan proses pengalihan anggaran.

Beberapa sikap Arief seperti mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, membantu proses pengungkapan kasus korupsi masal di DPRD Kota Malang, serta mengembalikan uang yang dia terima, sudah menjadi pertimbangan keputusan hakim.

Ini terlihat dari putusan majelis hakim atas terdakwa Arief yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Hakim memvonis lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta dari tuntutan Jaksa KPK selama tujuh tahun penjara dengan denda Rp600 juta.

Krisna Anto Wibowo Jaksa KPK sebelumnya mengatakan, keputusan hakim sudah mencerminkan unsur keadilan masyarakat dan mempertimbangkan keadilan bagi terdakwa.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
34o
Kurs