Rabu, 27 November 2024

PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Karna Suswandi

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Karna Suswandi Bupati Situbondo ketika meladeni pernyataan dari awak media. Foto: Antara

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Karna Suswandi calon bupati Situbondo nomor urut 02.

Putusan ini menguatkan status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021-2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh Lucy Ermawati Hakim Tunggal pada Selasa (26/11/2024) di ruang sidang khusus PN Jaksel, Jalan Ampera Raya. Sidang yang sempat tertunda dari pukul 14.00 WIB baru dimulai pada pukul 15.15 WIB.

Dujuyamto Humas PN Jaksel, memastikan putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Karna Suswandi. “Permohonan praperadilan ditolak,” katanya.

Karna Suswandi pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Agustus 2024. Ia diduga menerima suap terkait pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang serta jasa.

Menanggapi status tersangka tersebut, Karna mengajukan praperadilan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel pada Oktober 2024.

Namun, gugatan itu ditolak oleh Hakim Luciana Amping pada 25 Oktober 2024, dengan alasan penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum.

Karna kembali mengajukan praperadilan kedua pada 28 Oktober 2024 dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Gugatan ini juga fokus pada pembatalan status tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, upaya ini lagi-lagi kandas setelah hakim memutuskan untuk menolak permohonannya pada hari ini.

KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Karna akan terus berjalan, meskipun ia mencalonkan diri sebagai bupati dalam Pilkada Situbondo.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan ini. Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara telah sesuai mekanisme,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK. (saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
27o
Kurs