Selasa, 26 November 2024

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong Terkait Impor Gula

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Tumpanuli Marbun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan gugatan praperadilan Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016, Jakarta, Selasa (26/11/2024). Foto: Antara

Tumpanuli Marbun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

“Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Tumpanuli dalam sidang putusan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024), seperti dilansir Antara.

Hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.

Menolak tuntutan provisi yang dilakukan oleh pemohon untuk seluruhnya dan menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya.

Diputuskan membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

“Membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujarnya.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Kemudian PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
28o
Kurs