Senin, 25 November 2024

Vonis Bebas Supriyani Menjadi Kado Spesial pada Hari Guru Nasional 2024

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Supriyani guru honorer di Konawe Selatan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada Senin (25/11/2024). Foto: Antara

Vonis bebas Supriyani guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan pada Senin (25/11/2024), disebut merupakan kado bagi para guru pada Hari Guru Nasional 2024.

“Kami mengucapkan selamat, ini kado dari pemerintah daerah bahwa Ibu Supriyani bebas murni tanpa syarat,” kata Unifah Rosyidi Ketua Umum PB PGRI, dilansir dari Antara.

Menurutnya, PGRI tidak berdiam diri sejak kasus Supriyani mencuat ke publik. PGRI terus memberikan aksinya dengan turun langsung ke lapangan untuk mengawal kasus tersebut agar mendapatkan keadilan untuk Supriyani.

Pada Oktober lalu PGRI juga telah meminta agar Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan hukum mengingat guru yang menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya.

Di samping itu Supriyani sedang mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Diketahui Supriyani menjadi guru honorer di SDN 4 Baito selama sekitar 16 tahun.

BACA JUGA: Supriyani Guru Honorer di Konsel Divonis Bebas

Berkaca dari kasus tersebut serta kasus dugaan penganiayaan lainnya, PGRI mendorong pemerintah dan DPR agar dapat menyusun UU Perlindungan Guru.

Unfiah mengatakan Hari Guru Nasional sekaligus Hari Ulang Tahun (HUT) PGRI pada tahun ini merupakan momentum bagi PGRI untuk menjadikan isu tersebut sebagai bagian dari perjuangan para guru.

“Kami menjadikan kado perjuangan di dalam HUT PGRI ini pada UU Perlindungan Guru, itu jelas,” kata Unifah.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan pada Senin (25/11/2024).

Vivi Fatmawaty Ali anggota majelis hakim PN Andoolo ketika membacakan amar putusan, mengatakan bahwa dalam fakta-fakta persidangan, terdakwa Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua.

“Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa maka majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa,” kata Vivi. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
29o
Kurs