Suhartoyo Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) memprediksi akan ada lebih dari 300 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 yang diajukan ke MK, mengingat banyaknya jumlah pasangan calon kepala daerah tahun ini.
“Kalau proyeksinya sekitar 300 lebih juga. Mungkin akan lebih, bisa kurang, tapi karena memang ini pasangannya ‘kan ribuan, bisa jadi bisa lebih, ya,” ungkap Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/11/2024), yang dilansir Antara.
Suhartoyo menjelaskan bahwa jumlah perkara yang masuk sangat bergantung pada kepercayaan publik terhadap MK. Setiap pasangan calon kepala daerah bebas memutuskan apakah akan mendaftarkan sengketa hasil pilkada ke MK atau tidak.
“Orang mengajukan gugatan di MK ini ‘kan bagaimana record (pengalaman) MK dalam menangani (sengketa) pilpres dan pileg. Kalau mereka masih yakin, mungkin akan membawa persoalan pilkada ke MK. Tapi kalau mereka memilih untuk tidak membawa ‘kan itu pilihannya masing-masing pasangan calon,” katanya.
Meski jumlah perkara bisa bervariasi, Suhartoyo memastikan MK telah melakukan berbagai persiapan. MK telah mengadakan lokakarya dan simulasi, dan menurutnya, tidak ada persiapan khusus karena prosedur penanganan sengketa pilkada hampir sama dengan penanganan sengketa pemilu legislatif sebelumnya.
“Saya kira secara prosedur kemudian teknik itu juga tidak jauh berbeda dengan penanganan perkara legislatif kemarin. Jadi. tidak ada persiapan khusus, persiapan ini persiapan yang biasa saja yang seperti ketika penanganan PHPU (perkara perselisihan hasil pemilihan umum) kemarin,” jelasnya.
Sebagai bagian dari persiapan, Suhartoyo juga melantik 735 personel gugus tugas yang akan menangani sengketa Pilkada 2024. Gugus tugas ini mulai bertugas pada 27 November 2024 hingga 14 Maret 2025, menangani seluruh proses dari penerimaan hingga keputusan akhir.
“Insya Allah semakin siap, karena memang ini juga salah satu syarat formal kan. Kalau kita tidak lantik, kemudian kan dalam hati sanubari teman-teman ini tidak terpatri rasa tanggung jawab yang harus dilaksanakan sesuai dengan apa yang dilafalkan dalam sumpah tadi,” tambah Suhartoyo.
MK akan menerima pendaftaran sengketa pilkada paling lambat tiga hari kerja setelah KPU mengumumkan hasil pemilu, yakni pada rentang waktu 27 November hingga 18 Desember 2024.
Setiap perkara yang diterima akan diselesaikan dalam waktu maksimal 45 hari kerja setelah permohonan dicatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). (ant/bil/ham)