Senin, 25 November 2024

Komisi Informasi Minta Pemeritah Terbuka dan Jelaskan Alasan Naikkan PPN 12 Persen

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Rospita Vici Paulyn Komisioner KI Pusat saat memberikan pemaparan di Kantor KI Pusat, Jakarta, Senin (25/11/2024). Foto: Antara

Komisi Informasi (KI) Pusat meminta pemerintah secara terbuka menjelaskan kepada publik terkait alasan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen.

“Sehingga publik paham bahwa kenaikan PPN 12 persen ini kemudian tidak menjadi beban masyarakat yang hanya membayar kemudian tidak mendapatkan hasil apa-apa dari pajak yang dibayarkannya,” kata Rospita Vici Paulyn Komisioner KI Pusat di Kantor KI Pusat, Jakarta, Senin (25/12/2024) dilansir Antara.

Selain itu, dia meminta pemerintah untuk menyampaikan kajian kenaikan PPN tersebut, meliputi masyarakat yang terlibat dalam pembahasannya maupun sudah atau tidaknya mempertimbangkan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

“Pemerintah harusnya melakukan kajian yang komprehensif, serta melakukan sosialisasi sebelum diimplementasikan. Jadi, enggak bisa dengan seenaknya ngomong ‘ya terserah deh masyarakat bersuara seperti apa, yang penting tahun depan per 1 Januari PPN naik 12 persen’,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah perlu terbuka terhadap pemanfaatan dari PPN yang akan dinaikkan menjadi 12 persen.

“Akan tetapi, yang paling penting dulu adalah berapa sih yang didapatkan. Itu yang harusnya per triwulan bisa disampaikan kepada masyarakat, sekian loh yang didapat, nanti akan dimanfaatkan untuk a, b, c, d, e, f,” katanya.

Meski demikian, dia mengatakan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kenaikan PPN karena saat ini kondisi masyarakat dinilai masih lesu dan susah akibat pandemi Covid-19, terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di mana-mana, hingga susah mencari pekerjaan.

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

“Kalau dari pandangan kami, seharusnya pemerintah tidak memberikan kemudahan kepada pengemplang pajak karena itu kewajiban dia untuk membayar sama seperti masyarakat Indonesia yang lain. Harusnya tetap diperlakukan sama,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan menyatakan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
30o
Kurs