Sabtu, 23 November 2024

41 Tersangka TPPO Kasus Pekerja Non Migram dan PSK Diringkus Polda Jatim

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kombes Farman Dirreskrimum Polda Jatim saat jumpa pers kasus TPPO, Jumat (22/11/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Polres jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 41 tersangka sejak 29 Oktober – 22 November 2024.

Kombes Pol Farman Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim menjelaskan, pengungkapan kasus TPPO ini berdasarkan 28 laporan polisi model A dan B.

“Hasil yang kami yaitu ada 28 (laporan polisi) dengan jumlah tersangka beserta jajaran sebanyak 41 tersangka,” ujar Farman dalam jumpa pers di Mapolda Jatim, Jumat (22/11/2024).

Kiri ke kanan atas: Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Farman Dirreskrimum Polda Jatim, dan AKBP Ali Purnomo Kasubdit IV Polda Jatim saat menunjukkan barang bukti kasus TPPO di Polda Jatim, Jumat (22/11/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Dari 41 tersangka yang diringkus polisi, didominasi oleh perkara TPPO terkait pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural dengan jumlah 34 tersangka. Mereka mengirimkan para korbannya ke luar negeri dengan berbagai modus.

“Untuk PMI yang kami temukan antara lain itu beberapa perkara di Blitar, Kediri, seolah-olah badan latihan kerja,” ungkap Farman.

Korban PMI non prosedural kebanyakan dikirim ke Negara Malaysia. Farman menyebut, para tersangka menjanjikan korban bekerja sebagai asisten rumah tangga. Namun faktanya korban dipaksa bekerja di sektor lain yang tidak sesuai perjanjian.

“Pekerjaan yang dijanjikan negara tujuannya memang Malaysia, lebih banyak ditawarkan sebagai pekerja rumah tangga,” jelasnya.

Sementara itu tujuh tersangka lain berkaitan dengan perkara kasus pekerja seks komersial (PSK) anak di bawah umur. Farman menyebut, para tersangka menjual korbannya melalui media sosial dan aplikasi Mi Chat.

“Sedangkan sisanya tujuh perkara berkaitan dengan TPPO yang lebih banyak terkait dengan pekerja seks komersil baik di bawah umur maupun sudah cukup umur,” ungkap Farman.

Para tersangka kasus TPPO saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Jatim, Jumat (22/11/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

AKBP Ali Purnomo Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menyebut peran tujuh tersangka TPPO kasus pornografi ini sebagai mucikari atau perantara PSK.

Para tersangka itu menjual korban-korbannya di medsos dengan harga yang telah disepakati oleh pelanggan.

“Untuk yang penjualan manusia terkait dengan pornografi ini kebanyakan mucikari, melalui medsos michat dan sebagainya. Mereka dijual dengan harga yang sudah ditentukan disepakati, terus kemudian melakukan komunikasi baik lewat WA dan sebagainya,” ungkap Ali. (wld/bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs