Minggu, 24 November 2024

Pemkot Surabaya Terbitkan SE untuk Tempat Kerja Perbolehkan Karyawan Nyoblos Pilkada

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi hari pencoblosan di bilik suara. Grafis: Bram suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk tempat kerja, mulai dari pelaku usaha hingga instansi membolehkan karyawan menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara, Rabu (27/11/2024) pekan depan.

Surat Edaran (SE) tersebut bernomor: 100.1.4.1/25119/436.8.6/2024 tentang Penggunaan Hak Pilih.

Ikhsan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, merinci bahwa nanti saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, pusat perbelanjaan dan destinasi wisata diminta mulai buka atau beroperasi pukul 11.00 WIB.

“Pimpinan perusahaan agar memberikan kesempatan dan memastikan karyawan dan karyawati pada instansi atau pelaku usaha sesuai kewenangannya telah menggunakan hak pilih pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 pada tanggal 27 November 2024,” kata Ikhsan, Kamis (21/11/2024).

Tidak hanya swasta, SE ini juga berlaku bagi instansi pemerintahan, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Berdasarkan SE Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta SE Gubernur Jawa Timur tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” bebernya lagi.

Sementara itu, pelaku usaha akan disosialisasikan untuk meliburkan pekerja atau buruh saat hari pemilihan berlangsung.

“Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudparporar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) agar mensosialisasikan dan mengkomunikasikan kepada pelaku usaha sesuai kewenangannya,” tandasnya. (lta/bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
31o
Kurs