Sabtu, 23 November 2024

Motif Pria Bunuh Kekasih di Surabaya Pakai Barbel Terkuak, Korban Minta Pindah Nama Cicilan Gadai Emas

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Konferensi pers kasus pria membunuh kekasihnya di Ngaglik Surabaya saat dirilis Polrestabes Surabaya dengan menghadirkan pelaku, Kamis (21/11/2024). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Motif pria membunuh kekasih di Ngaglik Surabaya memakai piringan barbel akhirnya terkuak. Aksi keji itu dipicu korban yang meminta namanya dipindahkan ke tersangka untuk melanjutkan cicilan gadai emas.

AKBP Aris Purwanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya membenarkan, GAS (50 tahun) warga Ngaglik itu sempat cekcok perkara surat gadai emas dengan L (53 tahun) warga Sutorejo yang merupakan kekasihnya. Diduga korban minta tagihan dipindahtangankan ke pelaku, karena L tidak mau melanjutkan cicilan.

“Tentang harta terkait gadai emas yang ada. Terkait surat gadai yang atas nama tersangka, korban minta dipindah atas nama tersangka, tapi tersangka tidak berkenan karena korban tak mau membayar cicilan,” kata Aris saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (21/11/2024).

Pelaku pembunuhan kekasihnya di Ngaglik Surabaya saat digiring polisi di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (21/11/2024). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Usai cekcok di rumah pelaku pada, Minggu (17/11/2024) lalu, GAS minta korban mengambil minum ke belakang rumah. Tepat pukul 18.00 WIB, ia langsung mengambil piringan barbel lima kilogram yang kemudian dihantamkan ke kepala L.

Karena korban melawan, pelaku lalu menghabisi L dengan pukulan yang sama. “Setelah korban jatuh, dipukul berkali-kali, korban sempat melawan, menyakar leher pelaku, dan menggigit tangan pelaku,” tambahnya.

Usai kejadian, pelaku sempat mandi dan menelepon anak korban pukul 20.00 WIB. Ia membuat informasi palsu jika L jatuh terpeleset di kamar mandi.

“Sehingga petugas ambulans datang karena melihat kematian tidak wajar, melapor ke polisi,” imbuhnya.

Usai mendapat sejumlah keterangan dan penyelidikan, polisi menetapkan GAS sebagai tersangka pada, Senin (18/11/2024) besoknya.

“Barang buktinya yang kita amankan, ada piringan barbel, pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian dan pakaian darah yang diambil dari korban,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

“Ancaman hukuman masing-masing 15 tahun dan tujuh tahun,” tuturnya.

Kini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku yang nekat menghabisi kekasihnya sejak dua tahun enam bulan terakhir berhubungan itu. (lta/bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
30o
Kurs