Sabtu, 23 November 2024

Fakta Menarik Pilkada 2018 Kota Malang

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Ilustrasi. TPS 11 di Bumi Asri Sengkaling, Kota Malang. Foto: Tri Riani via redaksi

Beberapa daerah tengah menggelar Pilkada serentak, Rabu (27/6) hari ini. Tak terkecuali Kota Malang, yang menggelar Pemilihan Wali Kota.

Ada tiga pasangan calon yang bersaing untuk menjadi orang nomor satu di Kota Malang. Nomor urut satu, pasangan Yaqud Ananda Gudban-Ahmad Wanedi (Menawan). Nomor urut dua, Moch. Anton, selaku petahana, yang berpasangan dengan Syamsul Mahmud (ASYIK). Dan nomor urut tiga ada pasangan Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko (SAE).

Semua kebutuhan logistik baik untuk Pilgub Jatim 2018 maupun Pilwali Malang 2018, didistribusikan ke lima PPK di Kota Malang. Total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Malang mencapai 600.646 jiwa. Mereka dapat menyalurkan hak pilihnya di 1.400 TPS yang tersebar di 57 kelurahan se-Kota Malang.

Bram Edo Radio Tidar Sakti Batu pada Suara Surabaya melaporkan, di beberapa TPS, panitia sengaja menampilkan tema khusus dengan tujuan menarik perhatian dan minat warga. Seperti di TPS Lapas Lowokwaru. Petugas KPPS berdandan dengan pakaian adat dan kostum sepakbola.

“Baju adat ini kami ingin menonjolkan budaya nusantara. Sementara kostum sepak bola karena Asian Games dan Piala Dunia 2018,” kata Farid Junaedi
Kalapas Lowokwaru.

Pilkada di Kota Malang sendiri terbilang cukup menarik perhatian, mengingat 2 dari 3 calon Walikota berstatus tersangka. Pada 27 Maret 2018 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mochamad Anton dan calon Walikota nomor urut 2 Yaqud Ananda Gudban, yang saat itu sebagai anggota DPRD Kota Malang, menjadi tersangka kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015.

Bukan hanya Anton dan Ananda Gudban, tapi juga beserta belasan anggota DPRD Kota Malang lainnya.

Meski demikian, Ketua KPU Kota Malang, Zainudin bilang, penetapan status tersangka pada dua calon Walikota Malang tersebut tidak mengganggu/mempengaruhi tahapan Pilkada yang sudah ditentukan.

“Persoalan terhadap status tersangka, yang melekat pada pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU Kota Malang, tidak akan mempengaruhi proses pencalonan,” jelasnya.

Zainudin juga mengatakan, dalam UU Pilkada, tidak ada larangan bagi seseorang yang berstatus tersangka untuk maju dalam Pilkada. Dan kasus hukum yang sedang dihadapi juga tidak mengurangi kerja tim sukses untuk melewati beberapa tahapan yang sudah diagendakan.

Sehingga Ketua KPU Kota Malang sangat yakin, bahwa tingkat partisipasi masyarakat bisa mencapai 70 persen dalam Pilkada Kota Malang tahun ini.(edo/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs