Rabu, 20 November 2024

DPR Sepakati RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Supratman Andi Agtas Menteri Hukum RI ketika diwawancarai awak media. Foto: kemenkumham.go.id

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati 41 Rancangan Undang-undang (RUU) untuk masuk ke program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025. Rapat paripurna juga menyepakati 176 RUU ke dalam prolegnas jangka menengah tahun 2025-2029, termasuk RUU Perampasan Aset.

Hal tersebut dipastikan setelah Adies Kadir Wakil Ketua DPR RI, menanyakan kepada para peserta sidang paripurna, apakah peserta sidang menyetujui Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025.

“Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan Prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU prioritas tahun 2025 tersebut dapat disetujui?” tanya Adies di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (19/11/2024).

“Setuju,” jawab peserta sidang paripurna.

Sebelumnya, Bob Hasan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, menyebutkan Baleg telah menerima usulan 150 RUU dari komisi, fraksi-fraksi, anggota DPR, masyarakat, maupun aspirasi hasil kunjungan ke daerah.

Kemudian dalam rapat kerja Senin (18/11/2024), Pemerintah mengajukan 40 RUU prolegnas 2025-2029 dan 8 RUU prolegnas prioritas 2025. Sementara itu, DPD mengusulkan 109 RUU prolegnas 2025-2029 dan 15 RUU prolegnas prioritas 2025.

Dilansir dari kemenkumham.go.id pada Rabu (20/11/2024), Bob Hasan mengatakan bahwa semua RUU yang diusulkan telah melalui pembahasan bersama Kementerian Hukum dan panitia perancang UU DPD RI yang ditugaskan, sebelum diajukan ke rapat paripurna.

“Pandangan yang mengemuka dalam pembahasan antara lain evaluasi pelaksanaan prolegnas 2020-2024, RUU usulan pemerintah, DPR, dan DPD, serta rasionalitas penetapan jumlah RUU dalam prolegnas,” katanya.

Dalam rapat kerja pembahasan kemarin, Supratman Andi Agtas Menteri Hukum, menyampaikan pandangan pemerintah tentang urgensi pengusulan RUU Perampasan Aset ke dalam prolegnas.

Ia menjelaskan pengusulan RUU itu sudah dilakukan sejak periode prolegnas sebelumnya. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Saya bisa pastikan bahwa Presiden selalu menegaskan pemberantasan korupsi menjadi agenda utama, dengan cara tertentu yang bisa dilakukan oleh Presiden, saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen,” kata Supratman di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Senin. (nis/saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 20 November 2024
31o
Kurs