Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Surabaya menemukan sekitar 200-an pelanggaran alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon yang belum ditindak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelang Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Niko Mauratu Ketua KIPP Surabaya mengatakan, pelanggaran APK itu merujuk pada semua paslon yang saat ini sedang berkontestasi, baik di tingkat Kota Surabaya maupun provinsi Jawa Timur.
“Semua paslon melakukan pelanggaran APK, baik calon wali kota dan wakil wali kota maupun calon gubernur dan wakil gubernur,” katanya dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (19/11/2024) siang.
Niko menjelaskan, pihaknya telah menemukan banyak sekali pelanggara APK di banyak titik. Mulai dari jalanan protokol, tempat pendidikan, rumah ibadah, fasilitas umum, di taman, dan masih banyak lagi.
“Semua temuan pelanggaran itu, sudah kami laporkan pada Bawaslu. Tapi hingga kini belum ada penanganan dengan alasan minimnya tenaga,” ungkap Niko.
Hal itu, lanjut Niko, akan terus dia kritisi hingga Bawaslu menjalankan fungsinya. Termasuk menertibkan APK yang menyalahi aturan.
Menurut Niko, pelanggaran ini kian banyak ditemukan pada minggu terakhir kampanye.
“Dulu di awal masa kampanye, kami juga menemukan ada beberapa pelanggaran. Tapi, respon Bawaslu saat itu sangat cepat. Apa yang kami temukan, segera ditindak,” jelasnya.
Niko mengatakan, pelanggaran-pelanggaran terkait Pilkada 2024, berpotensi bertambah. Terlebih saat hari pemilihan tiba.
Maka, lanjut Niko, pihaknya telah menyiapkan relawan pemantau serta posko pengaduan jika nantinya ditemukan ada pelanggaran.
“Potensi pelanggaran yang menjadi perhatian kami adalah netralitas ASN dan TNI/Polri, camat, lurah, penggerakkan massa, bansos, ‘serangan fajar’, dan masih banyakk lagi,” tandasnya.(kir/iss/ipg)