Selasa, 19 November 2024

Kejagung Nilai Menteri Perdagangan Lain Tak Terkait Kasus Tom Lembong

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan. Tom Lembong dan seseorang berinisial DS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Foto: Tangkapan layar YouTube Kejaksaan RI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai lima Menteri Perdagangan lain tidak terkait dengan kasus Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

“Bahwa pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka,” kata Teguh A., perwakilan Kejagung, dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024), seperti dilaporkan Antara.

Teguh menegaskan, apabila nantinya penyidik telah menemukan cukup bukti keterlibatan pihak lain, maka tentunya hal tersebut akan ditindaklanjuti.

Namun, dia menambahkan, jika pihak-pihak yang bersangkutan termasuk Mendag lain terbukti ikut dalam kasus ini, maka pembuktian atau berkas perkaranya akan berbeda dengan Tom Lembong.

“Dalam perkembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya tentunya penyidik akan menindaklanjuti dengan penetapan tersangka yang tentu itu pembuktian tentunya tidak menjadi satu berkas perkara,” tambahnya.

Kemudian, Teguh juga menekankan gugatan tim kuasa hukum Tom Lembong yang mendesak penyidik memeriksa Mendag lainnya tidak masuk substansi praperadilan.

Oleh sebab itu, Teguh menyampaikan pemeriksaan Mendag lain seharusnya disampaikan dalam persidangan tindak pidana korupsi atau PN Tipikor.

Dijelaskan, dalam praperadilan hanya membahas soal aspek formil yang memuat hal yang bersifat administrasi atau prosedur hukum acara pidana untuk memperoleh alat bukti secara lengkap.

“Bahwa dalil-dalil pemohon tersebut tidak lagi bersifat prosedural administrasi yang bersifat formil karena dalil-dalil tersebut merupakan substansi pemeriksaan materi pokok perkara sesuai ketentuan KUHAP,” jelasnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang eksepsi atau sanggahan tergugat pada Selasa, penyerahan bukti pada Rabu (20/11/2024) dan menghadirkan saksi ahli pada Kamis (21/11/2024).

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 19 November 2024
26o
Kurs