Selasa, 19 November 2024

Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU DKJ Jadi UU

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Martin Manurung Wakil Ketua Badan Legislasi menyerahkan UU DKJ hasil revisi kepada Adies Kadir Wakil Ketua DPR sekaligus pemimpin Sidang Paripurna, Selasa (19/11/2024) di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ ) menjadi Undang-Undang (UU). Dalam UU hasil revisi ini, terdapat empat pasal tambahan.

Empat pasal tersebut masing-masing Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D. Tetapi secara umum, dalam UU DKJ hasil revisi ini tidak mengubah pasal-pasal di dalamnya.

Penambahan empat pasal pada RUU DKJ mengatur soal perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dan dilantik hasil Pemilu 2024.

Rapat Paripurna pengesahan UU DKJ ini dipimpin oleh Adies Kadir Wakil Ketua DPR RI, didampingi dua Wakil Ketua DPR lainnya, masing-masing Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, bertempat di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (19/11/2024).

“Apakah Rancangan Undang-Undang Atas Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui disahkan menjadi UU?” tanya Adies Kadir kepada anggota dewan yang hadir, dan dijawab serempak setuju.

Meskipun, UU DKJ telah disahkan oleh DPR RI, tetapi untuk penerapannya masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

Sebelumnya, Supratman Andi Agtas Menteri Hukum menegaskan kalau Jakarta statusnya masih sebagai ibu kota negara.

Menurut Supratman, sebelum Prabowo Subianto Presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) soal pemindahan Ibu Kota, maka Jakarta masih sebagai Ibu Kota Negara

“Jadi sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Karena di pasal 70 UU DKJ dinyatakan UU ini berlaku sejak ditanda tangani keputusan presiden terkait dengan pemindahan ibu kota,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (18/11/2024).

Menurut Supratman, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih memerlukan waktu beberapa tahun lagi, sehingga penandatanganan Keppres baru dilakukan jika infrastruktur sudah siap.

“Proses pembangunan infrastruktur tersebut bisa memakan waktu beberapa tahun ke depan. Satu di antara infrastruktur yang harus dikebut yakni di bidang pemerintahan eksekutif, legislatif dan yudikatif,” terangnya.

Kata dia, pembangunan infrastruktur tersebut menjadi satu di antara prioritas agar roda pemerintahan di IKN bisa berjalan dengan baik. (faz/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 19 November 2024
31o
Kurs