Senin, 18 November 2024

Perkara Kasasi Ronald Tannur, MA Menyatakan Majelis Hakim Tidak Langgar Aturan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. Foto: Istimewa

Mahkamah Agung (MA) menyatakan, Hakim Soesilo selaku Ketua Majelis Kasasi kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Kesimpulan itu merujuk hasil pemeriksaan dengan Surat Tugas Nomor 22/KMA/ ST.PW1.3/ 10/2024 yang dikeluarkan Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 28 Oktober 2024.

Ketua MA membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan merespons kabar Ketua Majelis Kasasi melakukan pertemuan dengan Zarof Ricar bekas pejabat MA yang terindikasi sebagai makelar kasus di MA.

“Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K/PID/2024. Sehingga, kasus dinyatakan ditutup,” kata Yanto Juru Bicara MA, Senin (18/11/2024), dalam konferensi pers, di Gedung MA, Jakarta Pusat.

Yanto menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan, MA menemukan fakta hanya Hakim Agung Soesilo yang pernah bertemu dengan Zarof Ricar di sebuah universitas di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut. Pada pertemuan insidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur. Tetapi, tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S,” imbuh Yanto.

Selanjutnya, tim khusus pemeriksa MA tidak menemukan ada pertemuan lain antara Zarof Ricar dengan Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur.

“Pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya,” kata Yanto.

Seperti diketahui, Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung atas dugaan menjadi makelar suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, anak mantan Anggota DPR yang menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti sampai meninggal dunia.

MA memvonis Ronald Tannur lima tahun penjara pada tingkat kasasi karena terbukti menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia. Hukuman itu membatalkan vonis bebas yang diputuskan Pengadilan Negeri Surabaya.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 18 November 2024
30o
Kurs