Sabtu, 16 November 2024

886 Surat Suara di Surabaya Rusak, KPU Pastikan Sudah Diganti

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Petugas saat melipat surat suara Pilkada serentak di gudang penyimpanan KPU Kota Surabaya. Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Sebanyak 886 surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dilaporkan rusak di Surabaya rusak. Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memastikan surat-surat yang rusak itu sudah diganti.

Suprayitno Ketua KPU Kota Surabaya menyebut, kerusakan untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwali) ada 403 lembar surat suara, sedangkan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim ada 483 surat suara.

“(Surat suara) yang rusak 0,0 sekian persen lah. Artinya enggak seberapa signifikan dan itu sudah diajukan penggantiannya dari KPU ke Temprina (Media Grafika) dan itu sudah diganti,” papar Nano sapaan akrabnya, Sabtu (16/11/2023).

Kerusakan surat suara menurutnya hanya karena masalah teknis pencetakan.

“Seperti proses cutting atau pemotongan itu menabrak cover halaman depannya itu, selain itu ada noda atau ceceran tinta yang menutupi kotak yang seharusnya dicoblos, selain itu ada yang berkerut karena proses cetak, itu sudah kita selesaikan,” bebernya lagi.

Sekarang, kebutuhan surat suara sudah lengkap, sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPU menugaskan 180 orang melakukan pelipatan dan packing surat suara setiap hari, sebelum distribusi dimulai 22 November 2024.

Petugas saat mengambil surat suara Pilkada Serentak 2024 hasil pencetakan untuk dilipat di gudang penyimpanan KPU Kota Surabaya. Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

“Ketika ngomong jumlah logistik, itu tidak lepas dari jumlah TPS, yang pertama TPS-nya sejumlah 3.964. juga terkait jumlah DPT laki-laki itu ada 1.081.042, sedangkan DPT perempuan sebesar 1.148.202. Untuk masing-masing TPS ketika ngomong jumlah surat suara itu, jumlah DPT ditambah 2,5 persen per TPS itu,” tuturnya lagi.

Selain surat suara, logistik lain sudah lengkap, misalnya empat bilik setiap TPS, dua kotak surat suara tiap TPS, satu kotak surat suara tiap kecamatan, dan lainnya.

“Di mana fungsinya (satu kotak itu) adalah untuk memasukkan hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan, baru dibawa ke tingkat kota, seperti itu,” tandasnya. (lta/kev/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 16 November 2024
31o
Kurs