Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI setuju Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening pengusaha Ivan Sugiamto, tersangka yang menyuruh siswa SMAK menggonggong sekaligus pengusaha hiburan malam di Surabaya.
“Apresiasi PPATK yang gerak cepat ambil inisiatif untuk telusuri aliran uang orang bermasalah tersebut. Dan kalau sudah sampai diblokir oleh PPATK, berarti hampir dipastikan memang terdapat kejahatan keuangan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ucap Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/11/2024) dilansir Antara.
Pernyataan itu menanggapi Ivan Yustiavandana Kepala PPATK, yang pada Kamis (14/11/2024), menyebut turut memblokir rekening Ivan Sugiamto terkait Valhalla Spectaclub Surabaya. PPATK menyebut pemblokiran tersebut terkait beberapa kasus dan masih dalam proses analisis.
Sahroni mendorong PPATK untuk segera menyelesaikan analisisnya agar bisa segera diserahkan ke aparat penegak hukum guna ditindaklanjuti.
“Ya, jadi kita tahu sekarang, selain kelakuannya yang buruk, dia juga mencari uang dari dugaan aktivitas ilegal,” kata Sahroni.
Lebih lanjut, Sahroni pun meminta pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) segera bersiap untuk menindak berdasarkan laporan analisis yang dikeluarkan oleh PPATK nantinya.
“Jadi dari sekarang saya minta aparat penegak hukum, polisi, jaksa, untuk bersiap menindaklanjuti hasil analisis dari PPATK tersebut,” kata dia.
Sahroni menyampaikan bahwa aliran uang yang diduga bermasalah tersebut telah menjalar ke mana-mana dan bisa melibatkan banyak pihak.
“Komisi III tidak ingin ada tebang pilih atau pengusutan setengah-setengah. Tuntaskan pokoknya, gak ada cerita,” kata Sahroni.
Ia berharap proses hukum terhadap Ivan Sugiamto dapat berjalan objektif tanpa adanya intervensi.
“Berarti ada dua hal yang sedang menanti pelaku, proses hukum dan dugaan kejahatan keuangan. Tolong proses keduanya dilakukan secara objektif tanpa intervensi,” kata Sahroni.
Sebelumnya, tersangka Ivan Sugiamto ditangkap dan ditahan Polrestabes Surabaya, usai memaksa anak SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing.
Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024) malam, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan kurang lebih tiga jam terhadap tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam itu.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 Ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. (ant/bil/iss)