Sebanyak 48 narapidana kategori high risk atau berisiko tinggi di Jawa Timur dipindahkan ke Lapas Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis (14/11/2024) dini hari kemarin.
Pemindahan yang berlangsung kamis dini hari itu dilakukan untuk menjaga kondusifitas di dalam lapas.
Heri Azhari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jatim menyebut pemindahan dalam upaya keamanan dari resiko gangguan stabilitas dalam lapas. Para napi tersebut didominasi oleh kasus narkoba.
“Mayoritas merupakan narapidana kasus narkoba ada 43 orang,” kata Heri dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).
Selain narapidana kasus narkoba, juga terdapat tiga narapidana dengan kasus pencurian dan perampokan. Sedangkan narapidana dengan kasus pembunuhan dan perlindungan anak masing-masing 1 orang.
Di sisi lain, Heni Yuwono Kakanwil Kemenkumham Jatim mengatakan bahwa para narapidana ini memiliki rekam jejak yang berpotensi mengganggu stabilitas di lapas asal.
“Dengan dipindahkan ke Nusakambangan, diharapkan pengawasan terhadap mereka lebih terkontrol,” jelasnya.
Jika dikelompokkan berdasarkan lapas asal, Lapas Pemuda Madiun menyumbang paling banyak dengan 18 narapidana. Kemudian Lapas Kelas I Madiun dengan 14 orang.
Sedangkan Lapas I Surabaya dan Lapas Pamekasan masing-masing menyumbangkan enam narapidana. Lalu masing-masing dua orang narapidana dipindahkan dari Lapas Sidoarjo dan Lapas Narkotika Pamekasan. Serta Lapas I Malang menyumbangkan satu narapidana yang ikut dalam rombongan.
Heni menjelaskan, para napi ini akan menempati satu kamar berisi satu orang dengan pengamanan super ketat.
Puluhan napi yang dipindahkan ke Lapas super maximum security itu sudah berdasarkan penilaian selama mereka menjalani masa penahanan.
Saat berada di dalam lapas sebelumnya, kelakuan mereka dinilai tidak bertambah baik, sehingga mereka dipindahkan.
“Sehingga kami memindahkan ke lapas yang levelnya lebih tinggi yaitu super maximum security. Kalau yang di kewilayahan yaitu levelnya medium security,” tutur Heni. (wld/ham/ipg)