Jumat, 15 November 2024

Kemendagri Terbitkan SE Penundaan Distribusi Bansos Jelang Pilkada 2024

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Mochammad Afifuddin Ketua KPU RI (kiri) bersama Bima Arya Sugiarto Wakil Menteri Dalam Negeri (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Foto: Antara

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada pemerintah daerah (pemda), yang mengatur penundaan distribusi bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), menjelang Pilkada Serentak 2024.

Bima Arya Sugiarto Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) menegaskan aturan tersebut dikecualikan kepada daerah yang mengalami bencana, seperti Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Jadi, perlu dipahami bahwa bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD,” kata Bima saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (13/11/2024) dilansir Antara.

Menurutnya, pemberhentian bansos sementara ini muncul akibat banyak laporan di mana para kontestan pemilu khawatir dan curiga dengan penyalahgunaan kekuasaan.

“Ada yang terkait dengan incumbent, ada yang terkait dengan yang hari ini punya kewenangan juga untuk menyalurkan itu. Artinya ini bukan tertuju pada satu atau dua kelompok saja, tapi ini bisa terjadi di mana saja oleh siapa saja,” ujarnya.

Meski begitu, dia mengatakan apabila ada program kementerian yang memang tahapan penyalurannya membutuhkan kesegeraan, hal itu dapat berjalan meski harus dilaporkan.

“Bansos yang bersumber dari dana APBD ditunda sampai waktu pemungutan suara,” jelas Bima.

Ia juga mencontohkan apabila ada dana insentif fiskal yang merupakan program Kementerian Keuangan dalam penurunan stunting masih bisa dilakukan lantaran sudah ada jadwalnya.

Adapun pemberhentian penyaluran bansos sementara waktu itu dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, terkecuali di wilayah terjadinya bencana, seperti daerah yang dilanda erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebelumnya, Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyatakan setuju atas usulan penyaluran bantuan sosial dihentikan sementara waktu menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 hingga selesai di helat.

Dia menyebut hal itu sebagaimana usulan Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bima Arya Sugiarto Wamendagri, dan sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah pada, Senin (11/11/2024).

“Pak Bima Arya sampaikan bahwa teman-teman Komisi II meminta agar distribusi bansos untuk ditunda sampai dengan pilkada. Kami setuju, pak. Langsung setuju sekali,” kata Tito dalam RDP Komisi II DPR RI bersama Pj kepala daerah se-Jawa Timur di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Usulan penyaluran bansos dihentikan sementara waktu hingga pelaksanaan Pilkada 2024 sebelumnya digulirkan oleh Deddy Sitorus anggota Komisi II DPR RI dalam RDP Komisi II bersama Kemendagri dan sejumlah Pj kepala daerah, Senin (11/11/2024). (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 15 November 2024
29o
Kurs