Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi terkait perkara tindak pidana korupsi permufakatan jahat berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan, dua saksi tersebut masing-masing SA dan DR.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023 sampai dengan 2024,” ujar Harli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
“Mereka adalah SA selaku Ipar tersangka LR (Lisa Rahmat) pengacara Ronald Tannur, dan DR selaku adik kandung LR,” imbuhnya.
Kata dia, kedua orang saksi diperiksa atas nama tersangka LR, terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, SA dan DR diperiksa untuk memperkuat bukti keterlibatan LR dalam perkara Ronald Tannur.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegasnya.
Sekadar diketahui, kronologi penyuapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya (Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo) berawal dari Tersangka MW (Meirizka Widjaja) Ibu Ronald Tannur menghubungi Tersangka LR (Lisa Rahmat) untuk meminta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Terdakwa Ronald Tannur.
Pada 5 Oktober 2023, Tersangka LR bertemu dengan Tersangka MW di Cafe Excelso MERR Surabaya untuk membicarakan peristiwa yang dialami oleh Terdakwa Ronald Tannur.
Kemudian pada 6 Oktober 2023, Tersangka MW kembali bertemu dengan Tersangka LR yang beralamat di Jl. Kendalsari Raya No. 51-52 Surabaya.
Pada pertemuan tersebut Tersangka LR menyampaikan kepada Tersangka MW ada hal-hal yang perlu ditempuh dan diperlukan biaya dalam pengurusan perkara Terdakwa Ronald Tannur.
Selanjutnya, Tersangka LR meminta kepada Tersangka ZR (Zarof Ricar) mantan pejabat Mahkamah Agung agar diperkenalkan kepada R oknum Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Terdakwa Ronald Tannur.
Lalu, Tersangka LR dan Tersangka MW menyepakati biaya pengurusan perkara. Apabila ada biaya yang keluar dari Tersangka LR, maka akan diganti oleh Tersangka MW.
Bahwa setiap permintaan dana dari Tersangka LR terkait pengurusan perkara, lanjut Harli, selalu dimintakan persetujuan oleh Tersangka MW.
“Tersangka LR juga meyakinkan Tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus agar oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Terdakwa Ronald Tannur,” jelas Harli.
Menurut Harli, selama perkara berproses sampai dengan Putusan dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, Tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada Tersangka LR sejumlah Rp1,5 miliar secara bertahap.
Selain itu, Tersangka LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar.
Adapun uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh Tersangka LR kepada 3 (tiga) oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Tersangka ED (Erintuah Damanik), Tersangka HH (Heru Hanindyo), dan Tersangka M (Mangapul).(faz/ipg)