Sabtu, 23 November 2024

Temuan Pemilih Ganda, Pilkada di TPS Surabaya Bakal Diulang

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Totok suarasurabaya.net

Kasus pelanggaran penyalahgunaan hak pilih, yang dilakukan dua orang di TPS 49 Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya, masih terus ditindaklanjuti. Aang Kunaefi Komisioner Bawaslu Propinsi Jatim mengatakan dari kejadian itu, nantinya akan dilakukan pemungutan suara ulang oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya.

Namun, pihaknya masih belum bisa memastikan kapan pemungutan suara itu bisa dilaksanakan. Ini dikarenakan Panwaslu terlebih dahulu akan membuat surat rekomendasi, yang diteruskan ke pihak KPU Surabaya.

“Iya ada dua orang kemarin yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, di TPS lainnya. Memungkinkan, itu akan dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Aang saat dihubungi suarasurabaya.net, Kamis (28/6/2018).

Aang juga mengakui, bahwa perbuatan penyalahgunaan hak pilih bisa dijerat pidana, sesuai dengan Pasal 178 B UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dilansir dari laman resmi mahkamahkonstitusi.go.id, Pasal 178 B berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah).

Dari temuan itu, kata Aang, pihak Panwaslu setempat akan mengkaji laporan yang diterimanya dan mengklarifikasi beberapa pihak. Kemudian, menggelar rapat pleno untuk memutuskan apakah hasil kajian ditetapkan sebagai pelanggaran pemilu atau tidak.

“Apabila pelanggaran, maka juga diputuskan kelembaga mana pelanggaran tersebut diteruskan untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut. Nantinya akan ada proses yang diukur oleh pihak kepolisian, terkait ada unsur kesengajaan atau sebaliknya. Karena polisi yang punya hak atas penyelidikan,” kata dia.

Sementara itu, Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan pihaknya masih belum bisa memutuskan terkait dugaan tindak pelanggaran itu. Karena laporan pelanggaran, masih perlu diproses oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Dirumuskan dulu, sama Panwaslu, Kejaksaan dan lainnya. Jadi kami masih menunggu hasilnya bagaimana, dan saya belum bisa memberikan keterangan apa-apa,” kata dia.

Sebelumnya, pelanggaran hak pilih sempat terjadi di TPS 49, Manukan Kulon, Surabaya. Suami istri berinsial KU dan SU, menggunakan hak suara milik orang lain. (ang/tna/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs