Minggu, 24 November 2024

Balai Bahasa Ajak Penyelenggara Layanan Publik Pahami Penggunaan Bahasa Indonesia yang Baik

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Agus Muttaqin Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim (dua dari kiri), Ipda Tatik Suryaningsih perwakilan Polda Jatim, dan Yani Paryono Widyabasa Ahli Madya, saat menjadi narasumber "Gelar Wicara" oleh Badan Bahasa Provinsi Jawa Timur, Senin (11/11/2024). Foto: Akira suarasurabaya.net

Sekitar 60 peserta berkumpul di salah satu hotel di Surabaya pada Senin (11/11/2024), untuk mengikuti diskusi bertema “Penggunaan Bahasa Indonesia Laras Hukum bagi Aparatur Layanan Publik”.

Diskusi yang diselenggarakan oleh Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur ini fokus pada penggunaan bahasa yang seharusnya digunakan oleh penyelenggara layanan publik agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

Umi Kulsum Kepala Balai Bahasa Provinsi Jatim mengatakan, bahasa laras hukum menjadi salah satu topik utama dalam diskusi ini karena banyaknya kasus terkait pelanggaran berbahasa.

“Seperti ujaran kebencian, fitnah, berita bohong, pencemaran nama baik, dan sebagainya, yang sebenarnya juga diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ungkapnya saat ditemui suarasurabaya.net.

Umi mencontohkan salah satu kasus yang sering terjadi, yaitu pencemaran nama baik. Kasus ini, lanjutnya, paling sering dipermasalahkan karena pihak yang merasa tersinggung dengan perkataan atau tulisan pihak lain.

“Kami pernah diminta menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut. Biasanya, kami akan melihat konteks secara keseluruhan. Apakah benar mengarah ke pencemaran nama baik atau tidak,” tuturnya.

Artinya, lanjut Umi, cara seseorang berbahasa belakangan ini menjadi permasalahan baru yang dapat memicu ketersinggungan dan bahkan berujung pada pelaporan ke pihak berwajib.

Sementara itu, Agus Muttaqin, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, menerangkan bahwa sebagai lembaga negara yang bertugas melakukan pengawasan publik, Ombudsman mendukung tugas dan fungsi Balai Bahasa.

“Kami juga punya misi untuk mendukung tugas dan fungsi Balai Bahasa agar penyelenggara layanan publik patuh terhadap penggunaan Bahasa Indonesia yang sesuai kaidah,” jelasnya.

Adapun Umi berharap, melalui acara ini, kecintaan masyarakat terhadap Bahasa Indonesia dapat meningkat, yang dimulai dengan contoh baik dari penyelenggara layanan publik.

“Bahasa Indonesia sering dianggap sebagai bahasa yang mudah. Padahal, Bahasa Indonesia memiliki aturan yang harus diterapkan,” tandasnya. (kir/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
31o
Kurs