Kalangan pengusaha menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan produktivitas pekerja demi kesejahteraan yang lebih baik di tengah rencana pemerintah untuk menaikkan upah minimum.
Menurut Bob Azam Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyatakan bahwa kenaikan upah akan sulit terealisasi tanpa peningkatan produktivitas.
“Sebagian besar tenaga kerja kita memiliki tingkat pendidikan di bawah SMP. Maka dari itu, pelatihan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas mereka,” ujarnya kepada Antara di Jakarta, Sabtu (9/11/2024).
Ia menambahkan, pemerintah perlu memperbanyak program pelatihan bagi pekerja, khususnya dalam hal peningkatan keterampilan (upskilling) dan pembaruan keterampilan (reskilling).
Bob juga menyebut bahwa di beberapa negara, pekerja rata-rata mengikuti pelatihan selama dua minggu per tahun. Sebagai contoh, pemerintah Singapura menyediakan dana dan fasilitas pelatihan bagi pekerja di atas usia 40 tahun yang ingin meningkatkan keterampilan mereka.
Ia menyebut di sejumlah negara, pekerja rata-rata mendapatkan pelatihan selama dua pekan dalam setahun.
Ia mencontohkan, pemerintah Singapura menyediakan anggaran dan fasilitas pelatihan bagi pekerja yang berusia di atas 40 tahun yang ingin meningkatkan keterampilan mereka.
Sementara itu, pemerintah Korea Selatan juga memberikan dukungan dan fasilitas pelatihan bagi pekerja yang ingin beralih ke pekerjaan yang berbasis digital.
Pelatihan yang terstruktur dinilai penting karena setiap tahun ada sekitar 3 juta orang yang mencari pekerjaan di Indonesia. Selain itu, diperkirakan sekitar 20 persen dari 100 juta pekerja di Indonesia saat ini membutuhkan upskilling dan reskilling.
Menanggapi rencana penetapan upah minimum 2025, Bob berharap pemerintah dapat lebih fokus pada optimalisasi regulasi yang ada, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, daripada terus menerbitkan peraturan baru.
Menurut dia, pergantian regulasi dapat menimbulkan ketidakpastian sehingga berdampak terhadap investasi, bahkan berujung pada hilangnya lapangan pekerjaan. Padahal, Indonesia membutuhkan setidaknya 3 juta lapangan pekerjaan baru di setiap tahunnya.
Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan baru terkait penetapan upah minimum tahun 2025 pascaputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (5/11) mengatakan, isi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu nantinya akan menyesuaikan dengan hasil putusan MK mengenai aturan pengupahan, salah satunya menjadikan komponen kehidupan hidup layak (KHL) sebagai dasar penetapan upah minimum.
Adapun formula perhitungan upah minimum selama ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan. Terdapat tiga variabel yang menjadi dasar perhitungan kenaikan upah minimum, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Tenggat penetapan upah minimum provinsi (UMP) adalah 21 November 2024 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2024. (ant/vin/iss)