Kamis, 14 November 2024

Pengusaha Minta Kenaikan Upah Dibahas Melalui Negosiasi Bipartit

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Salah satu tuntutan buruh pendemo di Kantor Gubernur Jatim, menolak upah murah, Rabu (1/5/2024). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti pentingnya peningkatan kesejahteraan pekerja melalui mekanisme bipartit perusahaan, terkait rencana kenaikan upah minimum pada 2025 setelah keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-Undang Cipta Kerja.

Dilansir dari Antara, Bob Azam Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, menjelaskan bahwa upah minimum merupakan batas dasar sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang merevisi PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Masih ada peluang kenaikan upah, karena pembahasan kenaikan lebih difokuskan pada tingkat upah di atas upah minimum,” jelas Bob saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (9/11/2024).

Ia menambahkan bahwa peningkatan upah di atas batas minimum dapat didiskusikan melalui struktur skala upah yang dinegosiasikan antara pengusaha dan pekerja di setiap perusahaan.

Pendekatan bipartit dinilai efektif, karena perusahaan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kondisi keuangan dan produktivitas perusahaan. Dengan demikian, kesepakatan kenaikan upah yang dicapai melalui bipartit diharapkan lebih berkelanjutan.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga keberlangsungan usaha di tengah kondisi ekonomi yang menurun akibat konflik global dan pandemi COVID-19.

“Jadi jangan upah minimumnya dinaikkan. Itu kan upah yang paling rendah. Kalau mau yang lebih tinggi lagi, lakukan secara bipartit,” ujarnya pula.

Bob berharap pemerintah dapat lebih fokus pada optimalisasi regulasi yang ada, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023, daripada terus menerbitkan peraturan baru.

Menurutnya, pergantian regulasi dapat menimbulkan ketidakpastian sehingga berdampak terhadap investasi, bahkan berujung pada hilangnya lapangan pekerjaan. Padahal, Indonesia membutuhkan setidaknya 3 juta lapangan pekerjaan baru di setiap tahunnya.

Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan baru terkait penetapan upah minimum tahun 2025 pascaputusan MK terhadap Undang-Undang Cipta Kerja menjelang tenggat penetapan upah minimum provinsi (UMP) pada 21 November 2024 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2024.

Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa (5/11/2024), mengatakan isi peraturan menteri ketenagakerjaan itu nantinya akan menyesuaikan dengan hasil putusan MK mengenai aturan pengupahan, salah satunya menjadikan komponen hidup layak (KHL) sebagai dasar penetapan upah minimum.

Adapun formula perhitungan upah minimum selama ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan. Terdapat tiga variabel yang menjadi dasar perhitungan kenaikan upah minimum, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. (ant/vin/iss )

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 14 November 2024
37o
Kurs