Pakar hukum menilai penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula terhadap Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mantan Menteri Perdagangan terbilang prematur.
“Kesan politisnya terlalu jelas, seolah ingin mencitrakan diri di mata pemerintahan baru. Ini berpotensi menjadi bumerang, karena masyarakat melihat bahwa proses ini terlihat tergesa-gesa,” kata Dr. Chairul Huda pakar hukum pidana, di Jakarta, Sabtu (9/11/2024) dikutip Antara.
Chairul mengatakan dasar hukum penetapan tersangka dinilai masih belum kuat, mengingat belum ada bukti kerugian negara yang jelas dan terverifikasi.
Menurut dia kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan itu seharusnya dapat dibuktikan dengan alat bukti yang valid, terutama yang menunjukkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), unsur kerugian negara harus terbukti secara konkret.
“Kerugian ini harus dibuktikan dengan perhitungan resmi, misalnya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya.
Selain itu, Chairul juga menyoroti pernyataan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengklaim kerugian negara mencapai Rp400 miliar. Menurutnya, angka tersebut masih terlalu spekulatif dan belum menunjukkan kerugian yang pasti.
Menurut Chairul, ada kemungkinan bahwa penetapan Lembong sebagai tersangka merupakan upaya Kejaksaan untuk menunjukkan kinerja cepat dalam mendukung agenda pemerintahan baru.
“Semua Kementerian dan Lembaga sedang berlomba untuk mencapai target program 100 hari pemerintahan. Kejaksaan tampak mengungkap kasus ini sebagai bagian dari upaya itu,” ujarnya.
Ia juga khawatir dengan adanya kemungkinan diskriminasi dalam penanganan kasus impor gula ini. Beberapa menteri sebelumnya juga pernah diperiksa terkait kasus serupa, namun kasus mereka cenderung tidak berlanjut.
Dia berharap transparansi dalam proses hukum yang melibatkan Lembong amat penting untuk diketengahkan. Publik harus mendapatkan kejelasan mengenai data-data yang dijadikan dasar penetapan tersangka.
“Praperadilan ini akan menjadi ajang pengujian apakah Kejaksaan telah benar-benar menjalankan proses hukum dengan adil dan transparan,” ujarnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri berencana menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong pada 18 November, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kemendag pada tahun 2015–2016.
Abdul Qodar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antar kementerian, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP. (ant/bil/faz)