Jumat, 8 November 2024

Delapan Tersangka Kasus Rekening Penampungan Judi Online Ditangkap Polisi

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Delapan orang tersangka berinisial RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22) dan RD (28) dalam kasus penampungan dan penyewaan rekening judi dalam jaringan (online) internasional di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024). Foto: Antara

Polisi menetapkan delapan tersangka terkait kasus penyewaan rekening penampungan yang digunakan untuk judi online internasional di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Delapan tersangka itu terdiri atas RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22), dan RD (28).

“Tersangka ME, RH, AR, dan RD berperan sebagai perekrut rekening bank dan kartu ATM dari masyarakat,” ujar Syahduddi dalam penggerebekan di Perumahan Cengkareng Indah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024) dikutip dari Antara.

Sementara itu, tersangka RS diduga menjadi otak dari sindikat ini sekaligus pemilik rumah yang dijadikan lokasi operasional.

Tersangka lain, yakni DAP, Y, dan RF, bertugas mengirimkan buku rekening, kartu ATM, serta ponsel kepada bandar judi online yang berada di Kamboja.

Kombes Pol M. Syahduddi Kapolres Metro Jakarta Barat menjelaskan tersangka ME, RH, AR, dan RD ditangkap di wilayah Cengkareng pada Kamis (7/11). Kemudian hari ini, polisi menggerebek sebuah rumah di wilayah Perumahan Cengkareng Indah l, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat dan mengamankan empat tersangka berinisial RS, DAP, Y dan RF.

“Ponsel yang sudah ter-install aplikasi mobile banking beserta data terkait pin ATM, kemudian juga password mobile banking dan  kartu ATM, satu paket dikirim ke Kamboja,” tutur Syaduddi.

Adapun penampung barang-barang tersebut di Kamboja, lanjut Syahduddi, adalah warga negara Indonesia (WNI) yang mengelola situs judi online.

“Di sana juga ada yang menampung. Mereka WNI yang bekerja di Kamboja sebagai pengelola situs judi online,” kata Syahduddi.

Para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara empat tahun dan denda Rp4 miliar.

“Serta kita jerat juga dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” ucap Syahduddi. (ant/vin/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 8 November 2024
31o
Kurs