Gerakan perjuangan Palestina (Hamas) mendesak PBB dan semua lembaga internsional lainnya untuk menentang Undang-Undang Pemenjaraan Anak-Anak, yang baru disahkan oleh Israel.
Dalam-dalam UU baru yang disahkan oleh Knesset parlemen Zionis Israel, membahas mengenai hukuman penjara bagi anak-anak. Ini kian menambah bukti betapa rasis perilaku rezim Israel.
“Disahkannya undang-undang yang mengizinkan pengadilan dan pemenjaraan anak-anak di bawah usia 14 tahun adalah pelanggaran jelas terhadap hukum internasional dan perjanjian internasional,” kata Hamas, melansir Antara, Jumat (8/11/2024).
Menurut kantor berita Sama, Hamas juga menyatakan persetujuan undang-undang tentang deportasi keluarga Palestina, atas dalih operasi kesyahidan salah satu anggota keluarga, semakin menunjukkan perilaku rasis rezim itu.
UU baru itu, kata Hamas, merupakan pelanggaran terhadap perjanjian Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai hak-hak anak serta langkah kriminal oleh para penjajah fasis terhadap seluruh bangsa Palestina.
Hamas mendesak komunitas internasional, PBB, dan semua lembaga internasional yang bergerak di bidang hak-hak anak harus menentang undang-undang itu.
Mereka juga didesak untuk mengambil langkah-langkah serius serta memberikan tekanan terhadap penjajah atas perilaku mereka yang tidak manusiawi. (ant/kir/ham)