Jumat, 22 November 2024

DPR Desak Mendiktisaintek Perjuangkan Kenaikan Gaji Dosen di Indonesia

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Mahfudz Abdurrahman Wakil Ketua Komisi X DPR RI. Foto: Antara

Mahfudz Abdurrahman Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyatakan pihaknya serius dalam memperjuangkan kenaikan gaji dosen di Indonesia untuk memastikan kesejahteraan mereka.

“Komisi X DPR RI akan ikut membahas dan juga tentu memberikan masukan atas rencana solusi masalah kesejahteraan dosen. Kami di Komisi X sangat serius atas hal ini,” kata Mahfudz di Jakarta, Jumat (8/11/2024) dilansir dari Antara.

Ia menyampaikan bahwa Komisi X memberikan perhatian yang besar terhadap persoalan penghasilan yang diterima para dosen berstatus ASN ataupun swasta yang terbilang belum layak. Komisi X pun meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) agar mencari solusi nyata dengan segera.

“Penghasilannya sekitar 3 jutaan rupiah per bulan, bahkan ada yang di bawah 3 juta rupiah dengan beban tugas kerja dan laporan yang sangat banyak. Selain itu, juga tuntutan terhadap persoalan tunjangan kinerja yang berhenti sejak tahun 2020, ini harus disegerakan supaya jelas. Kami berharap agar Satryo Menteri dan jajarannya menjadikan persoalan kesejahteraan dosen termasuk hal yang prioritas,” katanya.

Mahfudz menekankan kesejahteraan dosen sudah seharusnya diperjuangkan karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

Sebelumnya, Satryo Soemantri Brodjonegoro Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) telah menyampaikan siap untuk memperjuangkan kenaikan gaji bagi dosen, baik ASN maupun swasta, dengan bantuan dari Komisi X DPR RI.

“Untuk kenaikan gaji dosen, kami juga akan membuat skenario bahwasanya kalau gaji dosen ASN dinaikkan, swasta tidak, itu juga akan menimbulkan permasalahan baru. Oleh karena itu, dengan bantuan dari Komisi X memperjuangkan anggaran yang dibutuhkan untuk menaikkan gaji dosen, baik ASN maupun swasta,” kata Satryo.

Upaya untuk menaikkan gaji dosen itu juga merupakan tanggapan dari Satryo atas tuntutan dari Serikat Pekerja Kampus (SPK) yang disampaikan oleh Komisi X DPR RI.

Pada Selasa (5/11/2024) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X, SPK meminta pemerintah mengupayakan dosen-dosen di Indonesia memperoleh upah yang layak, yakni minimal Rp10 juta per bulan.

“Tuntutan kami, tentu saja berharap, berikan upah yang layak. Take home pay minimal Rp10 juta. Kenapa Rp10 juta? Karena di kementerian pun, mohon maaf Kementerian Keuangan di bawah S-1 pun mereka take home pay Rp10 juta,” kata Dhia Al Uyun Ketua SPK.

Apabila tidak memungkinkan Rp10 juta per bulan, kata Dhia, SPK menilai standar gaji yang layak bagi dosen adalah minimum sebesar 3 kali UMR di suatu daerah.

Dhia yang merupakan dosen Universitas Brawijaya itu menyampaikan bahwa SPK telah melakukan riset dan menemukan bahwa 61 persen dari 1.200 dosen mendapatkan gaji bersih (take home pay) di bawah Rp3 juta.

“Kami sudah ada riset, 1.200 dosen itu di bawah Rp3 juta untuk jenjang pendidikan S-2, dosen minimal S-2, jadi setara upah satpam bank. Kemudian, dosen PTS lebih tragis lagi karena mereka di bawah Rp2 juta, lebih rendah dari tukang bangunan, padahal mereka juga S-2,” ucapnya.

Ia menyampaikan bahwa 61 persen dari 1.200 dosen yang mengikuti riset SPK menyatakan beban kerja mereka tidak sebanding dengan kompensasi yang didapatkan. Sekitar 76 persen di antaranya mengaku bekerja sampingan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Jadi, dosen-dosen di Indonesia kayanya karena kerja sampingan, bukan karena profesi sebagai dosen,” ujarnya. (ant/nis/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs