Minggu, 24 November 2024

BSSN: Aplikasi Milik Pemerintah Rentan Disusupi Judi Online

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Letjen TNI Hinsa Siburian Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Foto: Antara

Hinsa Siburian Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengungkapkan bahwa aplikasi-aplikasi yang dimiliki oleh pemerintah rentan disusupi judi online.

Dia mengatakan fenomena itu terjadi karena pengamanan siber terhadap aplikasi-aplikasi itu lemah. Sebab standar-standar yang ditentukan untuk keamanan tidak dilaksanakan dengan baik.

“Itu sudah kita lakukan (pengamanan) dan hampir sudah 1.200 yang kita sudah ingatkan, kita suruh perbaiki sama yang punya sistemnya,” kata Hinsa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11/2024) dilansir Antara.

Sejauh ini, dia pun sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan take down terhadap aplikasi-aplikasi milik pemerintah yang disusupi judi online.

Dia mengatakan bahwa pemerintah pun sudah memiliki Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Judi Online yang dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) yang kini menjadi Kementerian Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam).

Di dalam satgas itu, BSSN memiliki peran untuk mengecek kerentanan dari sistem atau aplikasi-aplikasi yang dimiliki pemerintah. Dia mengatakan BSSN pun sudah menyerahkan hasil pemantauannya terhadap ancaman judi online.

Di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto Presiden, misi pemerintah pun sudah jelas bahwa akan memberantas judi online yang kerap merugikan masyarakat.

Sebelumnya, Ivan Yustiavandana Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perputaran dana judi daring atau online pada tahun 2024 sudah mencapai Rp283 triliun.

“Bicara soal transaksi perputaran dana judi online, per semester pertama saja sudah menyentuh RP174,56 triliun. Saat ini sudah semester kedua, PPATK melihat sudah sampai Rp283 triliun,” kata Ivan pada rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024) kemarin.

Ivan menyimpulkan bahwa saat ini terdapat peningkatan terkait perkembangan judi daring di Indonesia dibandingkan periode sebelumnya, bahwa jumlah transaksi judi daring pada tahun 2023 mencapai Rp327,05 triliun dan tahun 2022 sebesar Rp104,42 triliun. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs