Kamis, 7 November 2024

Sidang Guru Supriyani: Saksi Ahli Pastikan Luka di Paha Korban Tidak Disebabkan Sapu

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
dr. Raja Al-Fath Saksi Dokter Ahli Forensik RS Bhayangkara Kendari saat memberikan kesaksian di persidangan. Foto: Antara

Persidangan perkara Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi Dokter Ahli Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari, yang menyebutkan bahwa luka di paha korban D (8) tidak disebabkan oleh sapu ijuk.

dr. Raja Al-Fath Ahli Forensik RS Bhayangkara Kendari saat ditemui di Konawe Selatan (Konsel), Kamis (7/11/2024), mengatakan bahwa luka yang dialami oleh korban D, anak dari Aipda Wibowo Hasyim tidak diakibatkan oleh pukulan sapu ijuk, yang menjadi alat bukti pihak kepolisian dalam kasus tersebut.

“Kalau kita melihat ini bukan luka memar tapi luka melepuh, seperti luka bakar, dan kedua seperti luka lecet,” kata dr. Raja seperti dikutip Antara.

Dia menyebutkan bahwa luka yang dialami oleh korban itu seperti tersentuh oleh bagian yang cukup kasar. Sebab, perbedaan benda tumpul yang langsung dan tidak langsung mengenai kulit yang dilapisi kain, tidak akan sampai memar, lecet ataupun robek.

“Kalau misalkan ada pelindung seperti kain, luka lecet juga bisa tapi terjadi kerusakan atau robekan pada kain baju ataupun celana yang melapisi permukaan kulit,” ujarnya.

Sementara itu, Andri Darmawan kuasa hukum Supriyani, dalam sidang lanjutan itu mengaku sengaja mengundang saksi ahli untuk pembuktian dalam fakta persidangan tersebut.

“Jadi kita sudah hadirkan dokter forensik,teman teman telah mendengarkan kesaksian tadi,” ucap Andri Darmawan.

Dalam sidang sebelumnya, pemeriksaan saksi yang mengungkap upaya penyidik Polsek Baito yang memaksa Supriyani untuk mengakui dugaan penganiayaan terhadap siswanya inisial D (8).

Dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak lima orang, yakni Aipda Wibowo Hasyim yang merupakan ayah korban dan Nur Fitriana ibu korban, serta Siti Nuraisah, Lilis Herlina selaku guru, dan Kepala SDN 4 Baito Sana Ali.

Saksi Kepala SDN 4 Baito Sana Ali saat ditemui di Konsel mengatakan bahwa terkait kasus tersebut dirinya ditelpon oleh penyidik Polsek Baito bernama Jefri, yang kemudian mereka janjian untuk bertemu di rumah penyidik tersebut.

“Menyangkut kasus ini, Pak Jefri bilang bukti sudah ada, besok akan ada penetapan tersangka dan dijemput (Ibu Supriyani),” kata Sana Ali di hadapan majelis hakim. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 7 November 2024
30o
Kurs