ST Burhanuddin Jaksa Agung Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah (Rakornas) 2024 di Sentul, Bogor, Kamis (7/11/2024), menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Jaksa Agung menyoroti delapan misi Asta Cita yang digagas Prabowo Subianto Presiden, salah satunya memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.
“Kejaksaan memiliki komitmen tinggi untuk menjalankan misi ini dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas dalam penegakan hukum, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Burhanuddin seperti dalam keterangan yang diterima, Kamis.
Sebagai informasi, acara yang mengusung tema “Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas Tahun 2045” dan dihadiri oleh para Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Daerah, serta unsur Forkompimda dari seluruh Indonesia.
Burhanuddin pada kesempatan itu juga menyampaikan keprihatinannya atas penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menurut laporan Transparency International Indonesia 2024. Indeksnya stagnan di angka 34, dan peringkat turun dari 100 menjadi 115.
Dia mengemukankan kalau Presiden RI juga mengingatkan bahwa sekitar 30 persen anggaran negara bocor melalui berbagai sektor seperti belanja nasional, pendapatan pajak, dan penerimaan negara lainnya.
Kejaksaan, lanjutnya, telah memberantas korupsi di berbagai sektor yang berdampak pada kesejahteraan rakyat, seperti kasus CPO, impor garam dan gula, serta pengelolaan dana investasi negara seperti Asabri dan Jiwasraya.
“Pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri. Nilai-nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas harus ditanamkan dalam diri setiap aparatur negara sebagai langkah awal pencegahan korupsi. Selain itu, pimpinan unit kerja di pemerintahan juga diimbau untuk menjunjung tinggi nilai-nilai anti korupsi sebagai panutan di lingkungan kerjanya,” ujarnya.
Burhanuddin juga mengingatkan bahwa penggunaan anggaran negara harus sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Kejaksaan berkomitmen dalam pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan preventif maupun represif. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan memberikan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah untuk meminimalisir perilaku koruptif,” tegasnya.
Selain itu, Burhanuddin menekankan pentingnya pemulihan kerugian negara dengan melacak dan merampas aset-aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Terakhir, dia berharap Rakornas bisa memperkuat siergi antar instansi pemerintahan serta Forkompimda dalam mencegah dan memberantas korupsi. Dengan kerja sama ini, ia berharap Indonesia bisa menjadi negara yang maju, adil, dan makmur menuju Indonesia Emas 2045 yang terbebas dari korupsi. (bil/ham)