Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan WS, mantan notaris asal Surabaya sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Kabar penetapan tersangka mantan notaris tersebut juga dibenarkan oleh Windhu Sugiarto, Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Windhu menyebut, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dan berkas tahap I dari Bareskrim Polri atas nama WS dalam kasus penipuan dan penggelapan tersebut.
Berkas perkara tahap I tersebut tercatat dengan Nomor BP/51/X/Res.1.11/2024/Bareskrim tanggal 7 Oktober 2024.
Namun, Windhu mengaku tidak berwenang untuk menjawab apakah tersangka WS dilakukan penahanan atau tidak. Menurutnya, kasus tersebut masih dalam wewenang penyidik Bareskrim Polri.
“Bisa ditanyakan ke penyidik, karena masih kewenangan penyidik,” kata Windhu, Rabu (7/11/2024).
Sebagai informasi sebelumnya, WS, mantan notaris asal Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/63/VIII/2024/Dittipidum/Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2024.
Surat penetapan tersangka itu ditandatangani oleh Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
WS menjadi tersangka dalam perkara Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP berdasarkan laporan Randy Piangga Basuki Putra, yang tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B114/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Mei 2023.
Berdasarkan proses laporan yang dilakukan oleh Randy Piangga Basuki Putra, Dirtipidum Bareskrim Polri pernah meminta bantuan kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM untuk mencari dan menemukan notaris pengganti serta mencari surat ketetapan pensiun WS yang berkaitan dengan proses jual beli hak atas tanah seluas 16.766 m².
Perjanjian jual beli ini berkaitan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 991/Kelurahan Kenjeran berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 144 tanggal 29 Maret 2005.
Dalam surat Bareskrim Polri yang ditandatangani oleh Kombes Wira Satya Triputra, Wadir Tindak Pidana Umum Polri, dijelaskan bahwa dalam PPJB Nomor 144 tersebut, objek yang diperjualbelikan senilai Rp 3,3 miliar.
Dari informasi yang dihimpun, pembayaran dilakukan dengan uang muka sebesar Rp 1,67 miliar, sementara pembayaran kedua belum terlaksana hingga hari ini.
Bareskrim mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/31.4a/III/RES/1.11/2024/Dittipidum pada 5 Maret 2024. Kemudian, disusul dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/S-1/483.2a/III/2024/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 20 Maret 2024.
Hingga saat ini, pihak Bareskrim Polri belum memberikan respons terkait kasus yang menyeret mantan notaris tersebut. (wld/saf/faz)