Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta warga untuk kembali mewaspadai Demam Berdarah Dengue (DBD) menjelang musim hujan.
Restu Novi Widiani, Penjabat Sementara Wali Kota Surabaya, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.7.9.2/23434/436.7.2/2024 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) dengan Optimalisasi PSN 3M Plus sejak 30 Oktober 2024.
Restu meminta warga aktif melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan metode 3M Plus untuk mencegah penyebaran DBD.
“Kami imbau kembali untuk terus konsisten dalam upaya menekan penyebaran kasus DBD melalui optimalisasi kegiatan pengendalian yang dilakukan secara masif dan berkesinambungan oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Restu pada Kamis (7/11/2024).
Kewaspadaan ini sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Provinsi Jawa Timur, yang menyatakan bahwa Surabaya akan memasuki musim hujan pada minggu pertama November 2024. Namun, pada minggu ketiga Oktober 2024, sudah mulai menunjukkan peningkatan curah hujan.
“Sehingga perlu dilakukan peningkatan kewaspadaan secara intensif dengan mengedepankan pengendalian fisik yang meliputi kegiatan kerja bakti dan PSN 3M Plus,” jelasnya.
Langkah 3M Plus yang diimbau terdiri dari menguras tempat penampungan air minimal sekali seminggu, menutup rapat tempat penampungan air, serta memanfaatkan atau mendaur ulang barang bekas yang berpotensi menjadi sarang nyamuk dan sebagainya.
Pada SE tersebut, Pemkot Surabaya juga mendorong masyarakat untuk menggerakkan program “Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik” (G1R1J). Setiap rumah wajib memiliki Juru Pemantau Jentik (Jumantik) yang bertugas memantau kondisi lingkungan sekitar.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan Angka Bebas Jentik (ABJ) hingga mencapai lebih dari 95 persen di masing-masing wilayah.
“Kami mengajak masyarakat, khususnya ibu-ibu di lingkungan RT/RW, untuk aktif menjadi jumantik, memastikan setiap sudut rumah terbebas dari jentik nyamuk,” pesannya.
Kegiatan PSN 3M Plus juga akan dilakukan berbasis wilayah, melibatkan seluruh Kecamatan, Kelurahan, RT/RW, serta tempat-tempat umum seperti sekolah dan perkantoran.
Terakhir, ia meminta masyarakat untuk segera membawa anggota keluarga yang menunjukkan gejala DBD ke fasilitas kesehatan terdekat.
Gejala yang perlu diwaspadai antara lain demam tinggi selama 2-7 hari, bintik merah pada kulit, nyeri otot, pusing, mual, hingga mimisan.
“Segera bawa ke Puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya apabila ada keluarga atau masyarakat yang terkena DBD dan melaporkan ke Puskesmas terdekat,” tandasnya. (lta/saf/faz)