Kamis, 7 November 2024

Perpanjangan Izin Operasional LAZIS Nurul Falah: Komitmen Kuat dalam Pengelolaan Zakat

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Penyerahan SK Perpanjangan Perijinan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (LAZIS) Nurul Falah tingkat Provinsi Jawa Timur pada Rabu (6/11/2024). Foto: LAZIS Nurul Falah

LAZIS Nurul Falah menerima perpanjangan izin operasional dari Kementerian Agama (Kemenag) RI pada Rabu (6/11/2024) kemarin di Surabaya.

Acara ini dihadiri oleh Waryono A. Ghofur Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, K.H. Ali Maschan Moesa Ketua Baznas Jawa Timur (Jatim), dan Ahmad Zahro Dewan Pengawas Syariah.

Perpanjangan izin ini berdasarkan SK Kementerian Agama No. 998 Tahun 2024, yang menunjukkan komitmen LAZIS Nurul Falah dalam mengelola zakat dengan aman dan sesuai prinsip syariah.

Waryono menyatakan pentingnya kreativitas dalam menghimpun dana zakat, terutama di kota besar seperti Surabaya. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga zakat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dana zakat, infaq, dan shodaqoh di Indonesia.

Sementara Umar Jaeni Direktur LAZIS Nurul Falah menegaskan, lembaganya berkomitmen untuk mengembangkan pendidikan Al-Qur’an dan terus memberikan yang terbaik dalam menyalurkan dana zakat.

Umar juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat yang mereka terima.

Acara diakhiri dengan penandatanganan perpanjangan izin operasional oleh Waryono dan Umar, yang menandai komitmen kuat kedua belah pihak dalam memajukan pengelolaan zakat di Indonesia. (saf/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 7 November 2024
36o
Kurs