Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) .
“Ada tersangka yang diungkapkan sebagai DPO berinisial A, penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M,” kata Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi Kabid Humas Polda Metro Jaya di Jakarta, Rabu (6/11/2024) dilansir Antara.
Ade Ary menjelaskan, untuk DPO A dan M, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif.
Tetapi dia belum bisa merinci apakah tersangka berasal dari Kementerian Komdigi atau warga sipil. Namun, dia menyatakan Kepolisian berkomitmen untuk mengusut kasus itu sampai tuntas tanpa pandang bulu.
“Pihak yang terlibat baik dari sisi internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak lain akan dikenakan tindak pidana perjudian atau tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Ade Ary.
Sebelumnya Kombes Pol. Wira Satya Triputra Dirreskrimum Polda Metro Jaya, telah menyebutkan total tersangka hingga saat ini ada 15 orang, dengan 11 dari oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan empat sisanya adalah warga sipil.
“Untuk identitas yang 15 orang sudah ada, nanti akan disampaikan ketika rilis,” katanya pada, Selasa (6/11/2024) kemarin.
Kemudian rumah toko (ruko) Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat yang diduga sebagai tempat judi daring (online), dikendalikan oleh tiga orang.
“Berdasarkan keterangan daripada para tersangka, bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang dengan inisial AK, AJ, dan A. Ruko tersebut memperkerjakan sebanyak 12 orang pekerja, ” kata Kombes Wira.
Wira menjelaskan dari 12 orang tersebut, delapan orang bertugas sebagai operator dan empat orang bertugas sebagai administrasi (admin).
“Adapun, tugas daripada para karyawan sebanyak 12 orang tersebut adalah untuk mengumpulkan daftar laman (website) judi online, ” katanya. (ant/bil/ipg)