Kamis, 7 November 2024

Ketua Komisi XI Yakin Kebijakan Penghapusan Piutang Macet Tak Akan Beratkan Perbankan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Mukhamad Misbakhun Ketua Komisi XI DPR. Foto: Dok/ Faiz suarasurabaya.net

Mukhamad Misbakhun Ketua Komisi XI DPR RI meyakini kebijakan pemerintah menghapus piutang macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tidak akan memberatkan pihak perbankan.

Menurutnya, utang para pelaku UMKM yang mengalami kemacetan tersebut sudah dihapus buku sangat lama, tapi belum dihapus tagih atau secara formal. Maka, dengan adanya Keputusan Presiden lewat penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 , maka utang tersebut dianggap lunas.

“Yang jelas, bagi perbankan, utang-utang tersebut sudah tidak ada di dalam buku mereka. Karena sudah dihapus buku, itu tercatat di luar neraca atau balance sheet mereka. Dengan penghapusan ini, mereka tidak perlu lagi mencadangkan modal untuk kerugian,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (6/11/2024).

Selain itu, kata Misbakhun, penghapusan piutang ini secara tidak langsung akan memberikan keuntungan pada pihak perbankan. Karena, piutang macet yang membuat para kreditur mendapat “kol merah” bisa kembali diberikan pinjaman.

“Ini akan memberikan dampak positif bagi mereka, baik petani maupun nelayan, untuk memperkuat usaha mereka yang baru atau yang sudah ada,” ucapnya.

Dia menjelaskan, keputusan Prabowo Subianto mengambil kebijakan ini tak lain untuk memperbaiki persoalan fundamental yang telah menjerat banyak petani. Sehingga sulit berkembang karena tidak bisa mendapatkan akses ke perbankan.

Nama mereka tersangkut dalam catatan bank, baik itu yang sudah bertahun-tahun lamanya atau karena penyalahgunaan, seperti kredit yang diambil secara berkelompok.

Maka dari itu, lanjutnya, pemerintah memutuskan untuk melakukan penghapusan buku dan penghapusan tagihan atas kewajiban kredit masa lalu para petani yang terjerat kasus Kredit Usaha Tani (KUT).

Ketua Komisi XI itu yakin, Prabowo Presiden yang sebelumnya juga menjabat Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) telah mendiskusikan ini secara mendalam dengan pihak-pihak terkait.

“Yang utama, kebijakan ini diambil agar petani dan nelayan tidak terjerat utang berkepanjangan. Negara sudah mengambil keputusan, dan diharapkan mereka bisa lebih fleksibel untuk mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan,” jelasnya. (bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 7 November 2024
28o
Kurs