Jumat, 22 November 2024

Komisi III DPR RI Minta Jangan Sampai Publik Menduga-duga soal Kasus Tom Lembong

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Foto: Antara

Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI meminta kepada aparat penegak hukum untuk menyikapi situasi yang terjadi soal kasus yang menjerat Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan (Mendag), khususnya agar publik tidak menduga-duga atas kasus tersebut.

Dia berharap agar kasus tersebut menjadi terang-benderang di hadapan publik dan terlihat bahwa tidak ada intervensi apapun, karena publik pada umumnya belum mengerti terhadap kasus yang menjerat Tom.

“Kasihan nanti pemerintah dianggapnya wah ini ada main-main misalnya gitu. Kan kita nggak berharap begitu. Kasihan kalau pemerintah dituduh-tuduh yang belum pasti dengan kepastiannya,” kata Sahroni setelah rapat Komisi III DPR RI bersama PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11/2024 dilansir Antara.

Dia mengatakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus tersebut juga perlu transparan. Jangan sampai ada seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dugaan-dugaannya tidak terbukti.

“Nah kita berharap ini menjadi penjernihan di ruang publik, dan publik tidak bertanya-tanya ada apa sebenarnya,” katanya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 29 Oktober lalu menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong mantan Mendag Tahun 2015–2016, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kemendag.

Abdul Qodar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs