Rabu, 6 November 2024

KPK Terbitkan Surat Penangkapan Sahbirin Noor Gubernur Kalimantan Selatan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Foto : ANTARA Ilustrasi - Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Foto : Antara

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Sahbirin Noor (SHB), Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa, terkait tiga proyek pembangunan di Kalsel.

“KPK juga telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Sahbirin Noor per tanggal 07 Oktober 2024,” kata Budi Prasetyo anggota Tim Juru Bicara KPK di Jakarta, Rabu (6/11/2024) dilansir Antara.

Budi mengatakan, saat ini Sahbirin Noor belum diketahui keberadaannya, dan yang bersangkutan juga tidak menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Kalsel.

“Sampai saat ini SHB tidak dalam status tahanan, namun SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya,” ujarnya.

Sahbirin Noor tak diketahui keberadaannya itu setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

Penyidik komisi antirasuah saat ini sedang memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan soal keberadaan Sahbirin Noor.

Para tersangka lain dalam perkara tersebut adalah Ahmad Solhan (SOL) Kepala Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL) Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Ahmad (AMD) Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, dan Agustya Febry Andrean (FEB) Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel.

Selain itu, masih ada dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai Rp9 miliar.

Keenam orang yang berstatus sebagai penyelenggara negara tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dua pihak swasta tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 6 November 2024
31o
Kurs