Kamis, 21 November 2024

Pejabat PN Surabaya Inisial R Belum Diperiksa Meski Disinggung Kejagung Soal Kasus Suap Hakim

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Mia Amiati (tengah) Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim. Foto: Wildan suarasurabaya.net

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sempat menyinggung salah satu pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya inisial R waktu jumpa pers soal perkembangan kasus gratifikasi, atau suap tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Pejabat inisial R itu diketahui mengatur komposisi majelis hakim dalam sidang perkara Ronald. Hal itu ia lakukan sesudah bertemu Lisa Rahmat selaku pengacara Tannur. Pertemuan keduanya pun diatur oleh tersangka Zarof Ricar, mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA).

Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim menyebut, tak menutup kemungkinan pejabat inisial R itu bakal diperiksa oleh penyidik Kejagung RI.

“(Pemeriksaan pejabat PN Surabaya inisial R) kemungkinan besar pasti akan berkembang, itu kita tunggu hasil penyidikan,” ujar Mia dikonfirmasi, Rabu (6/11/2024).

Mia meminta publik untuk bersabar, karena penyidikan kasus ini terus berproses. Sama hal nya dengan Meirizka Widjaja ibu Ronald yang tiba-tiba dipanggil dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Sampai malam kan tiba-tiba ibunya (Ronald) dipanggil dan hasil perkembangan penyidikan pidsus seperti itu (ditetapkan tersangka),” tuturnya.

Kajati Jatim itu menyatakan, belum bisa mengungkap siapa sosok Pejabat PN Surabaya inisial R itu. Sebab hal tersebut merupakan materi penyidikan.

“Itu meteri penyidikan, enggak bisa kami menyebutkan, mohon maaf,” ucap Mia.

Untuk diketahui sebelumnya, Abdul Qohar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung mengungkap ada sosok pejabat di PN Surabaya inisial R, dalam kasus perkara suap vonis bebas Ronald Tannur.

Kata Qohar, R adalah orang yang mengatur komposisi majelis hakim pengadil Ronald. Hal itu ia lakukan setekah bertemu dengan Lisa Rahmat pengacara Ronald.

Sedangkan pertemuan itu diatur oleh Zarof Ricar mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA). Qohar menyebut kronologi pertemuan itu berawal ketika Lisa Rahmat menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan pejabat PN Surabaya.

Abdul mengatakan, Lisa bermaksud melobi R untuk memilih Majelis Hakim perkara Ronald Tannur hingga mendapat vonis bebas.

Untuk diketahui juga, baik Lisa maupun Zarof sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.

“LR (Lisa Rahmat) meminta kepada ZR (Zarof Ricar) agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya berinisial R dengan maksud memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” kata Abdul kepada wartawan, Senin (4/11/2024) di Jakarta.(wld/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 21 November 2024
30o
Kurs