Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya perputaran uang selama Januari hingga Juni 2024 dari hasil judi online (Judol) mencapai Rp13,2 triliun.
Hal ini disampaikan Ivan Yustiavandana Kepala PPATK dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
“Berdasarkan sepuluh hasil laporan analisis yang dilakukan PPATK, total perputaran dana mencapai Rp 13,2 triliun,” ujar Ivan.
Dalam rapat tersebut, Kepala PPATK juga menjelaskan ada kelompok masyarakat yang menghabiskan hampir 70 persen gajinya untuk judi online. Kelompok masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp1 juta rupiah.
“Kalau dulu orang terima Rp1 juta rupiah hanya akan menggunakan Rp100-200 ribu untuk judi online, sekarang sudah hampir Rp900ribu dipakai untuk judi online. Jadi, kami melihat semakin addict-nya (ketagihannya) masyarakat melakukan judi online,” terang Ivan.
Data tersebut disampaikan Ivan terkait persentase penggunaan dana untuk judi online dibandingkan dengan penghasilan pada 2017 sampai dengan 2023. (faz/iss)