Edward Tannur, ayah Gregorius Ronald Tannur diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sekitar tujuh jam terkaig perkara gratifikasi atau suap tiga hakim PN Surabaya, Selasa (5/11/2024).
Filmon Lay, kuasa hukum Edward Tannur mengatakan, kliennya itu bakal kooperatif selama menjalani proses hukum.
“Pak Edward Tannur (diperiksa) 7 jam sebagai saksi dan kita tetap kooperatif. Pertama kita mengedepankan assemen asumsi-asumsi hukum daripada asumsi lainnya,” kata Filmon ditemui di Kejati Jatim, Selasa petang.
Kuasa hukumnya menyebut, status pemeriksaan Edward Tannur selama 7 jam di Kejati Jatim adalah sebagai saksi. Sehingga ia boleh pulang usai pemeriksaan.
“Saya juga menyampaikan Pak Edward Tannur saat ini bisa pulang beliau diperiksa sebagai saksi,” imbuhnya.
Sementara waktu ditanya awak media soal pernyataan penyidik Kejagung RI yang menyebut Edward mengetahui bahwa istrinya Meirizka Widjadja berusaha melakukan suap kepada tiga hakim PN Surabaya, Filmon tidak menjawabnya secara clear.
Kuasa hukum ayah terdakwa itu hanya menegaskan kalau kliennya malam ini diperiksa penyidik Kejagung RI dengan status sebagai saksi.
“Oke oke, jadi gini, kalau terkait masalah itu yang memberitakan itu penyampaian dari Kejagung yang memeriksa juga penyidik Kejagung. Intinya, saya rasa teman-teman media bisa bijak ya dalam artian Pak Edward hari ini diperiksa sebagai saksi dan beliau hari ini pulang,” ungkapnya.
Sementara itu pantauan suarasurabaya.net, Edward Tannur sudah berada di loby Kejati Jatim sekitar pukul 10.00 WIB untuk melakukan pemeriksaan.
Namun mantan anggota DPR RI itu tak diketahui keberadaannya saat keluar gedung Kejati Jatim sesudah diperiksa, meski sejumlah awak media menunggunya di depan pintu loby Kejati Jatim hingga pukul 20.30 WIB.
Sementara kata Filmon, ia mengaku tidak tahu pasti Edward keluar melalui pintu mana. Sebab usai mendampingi Edward, pihkanya mengurus berkas pemeriksaan.
“Kita tidak ikuti Pak Edward tadi soalnya di dalam ngurusi berkas. (Kenapa gak lewat depan?) Nggak tahu, (apakah malu?) kalau malu ndak lah, karena ini kan masih proses saja, Pak Edward statusnya saksi,” tuturnya.(wld/iss/ipg)