Selasa, 5 November 2024

Tiga Hakim PN Surabaya Tersangka Suap Dipindah ke Kejagung RI

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Mia Amiati Kajati Jatim saat jumpa pers di kantornya terkait pemindahan tiga hakim PN Surabaya tersangka suang atau gratifikasi, Selasa (5/11/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersangka kasus gratifikasi atau suap dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur kini dipindah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Selasa (5/11/2024).

Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang sebelumya menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim mengatakan, tiga hakim tersangka itu dipindah mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB dengan penerbangan yang berbeda.

“Tim penyidik dari Kejaksaan Agung telah membawa pergi ketiga hakim dengan masing-masing setiap penerbangan berbeda tiga penerbangan. Dikawal sesuai SOP dan dari aparat TNI,” kata Mia saat jumpa pers di Kejati Jatim.

Alasan tiga hakim itu dipindah ke Kejagung RI karena bakal dijadikan saksi pemeriksaan oleh penyidik dalam perkara suap yang melibatkan Zarof Ricar mantan petinggi Mahkamah Agung dan Lisa Rahman pengacara Ronald Tannur.

“Karena ketiga orang tersebut dapat surat panggilan sebagai dalam perkara ZR dan perkara LR. Untuk itu harus dihadirkan di hadapan penyidik Kejagung terkait kedudukannya sebagai saksi dalam perkara yang dimana dijadikan saksi,” tutur Mia.

Sementara itu pihak penyidik terus berproses melengkapi pemberkasan tiga hakim tersebut atau P21. Mia menyebut, penyidik yang berwenang bakal melimpahkan berkas tersebut sebelum masa penahanan ketiganya habis.

“Belum (P21) masih proses, kan ini baru tahapan penyidikan. Dan kami berhitung dalam masa penahanannya, pasti teman-teman segera melimpahkan sebelum habis masa tahanan,” ucap Mia.

Kajati Jatim itu juga belum bisa memastikan terkait lokasi sidang tiga hakim tersebut bakal digelar di mana. Nantinya Mia berencana mengajukan fatwa ke MA untuk sidang sesuai locus kejadian, namun dengan berbagai pertimbangan.

“Mungkin bisa, bagaimana nanti tergantung dari hasil fatwa yang dilakukan oleh MA,” tuturnya.

Dengan pemindahan tiga hakim itu, kini tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim menyisakan Meirizka Widjaja ibunda Ronald yang baru ditetapkan tersangka Senin (5/11/2024) petang kemarin.

“Jadi sekali lagi menyampaikan ke teman-teman bahwa saat ini tim penyidik sudah kembali ke Kejagung dan hanya titipan tahanan di cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati ini ada ibunya Ronald Tannur,” tandas Mia.(wld/kev/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 5 November 2024
31o
Kurs