Sabtu, 23 November 2024

Kejagung Sebut Ibu Ronald Tannur Siapkan Rp3,5 Miliar untuk Hakim PN Surabaya

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Meirizka Widjaja ibunda Ronald Tannur ketika digelandang oleh petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Senin (4/11/2024) malam. Foto: Wildan suarasurabaya.net

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Meirizka Widjaja (MW) ibu dari Gregorius Ronald Tannur (GRT) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dalam vonis bebas putranya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan MW sebagai saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka,” kata Abdul Qohar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Senin (4/11/2024).

Dilansir dari Antara, Qohar mengatakan bahwa MW menghubungi LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, dan memintanya menjadi penasehat hukum untuk membela Ronald.

“Kami ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW atau Ronald Tannur, pernah satu sekolah,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, MW bertemu LR sebanyak dua kali di sebuah kafe pada 5 Oktober 2023, lalu di kantor milik LR pada 6 Oktober 2023 untuk membicarakan kasus yang menjerat Ronald.

“LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.

BACA JUGA: Ibu Ronald Tannur Digelandang di Kejati Jatim Usai Ditetapkan Tersangka Suap Tiga Hakim

Selanjutnya, LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

LR juga bersepakat dengan tersangka MW bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari MW dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka MW akan menggantinya di kemudian hari.

“Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” katanya.

Abdul Qohar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto: Antara

Selama pengurusan perkara Ronald Tannur, kata Qohar, MW sudah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

“Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dengan demikian, MW menjadi tersangka kelima dalam kasus di balik dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Tiga hakim yang berinisial ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) itu diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas perannya selaku pemberi suap. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs