Meirizka Widjaja ibu Gregorius Ronald Tannur, resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/11/2024).
Penetapan Meirizka sebagai tersangka diumumkan Abdul Qohar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Senin petang.
“Setelah pemeriksaan terhadap saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana suap dan atau gratifikasi yang dilakukan MD sehingga penyidik meningkatkan status ibu Ronald Tannur dari semula saksi menjadi tersangka,” ungkapnya lewat siaran YouTube Kejaksaan RI.
Sebelum ditetapkan tersangka, Penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan selama hampir lima jam yang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Pantauan suarasurabaya.net, Meirizka tampak keluar Gedung Kejati Jatim sekitar pukul 20.44 WIB. Ibunda Ronald Tannur itu mengenakan baju berwarna biru dan rompi tahanan warna oranye sambil memakai masker dan tangannya diborgol.
Saat ditanya awak media, Meirizka tidak memberikan tanggapan apa pun. Dia digelandang petugas Kejati Jatim menuju Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.
Sementara itu, Filmon Lay Kuasa Hukum Meirizka tak berkomentar banyak saat ditanya soal penetapan tersangka kliennya. Ia menyebut bakal menaati proses hukum.
“Kita taat akan proses hukum yang ada. Kita percayakan ke Kejagung lewat Kejati Jatim,” katanya.
Filmon mengatakan, Mierizka diperiksa sekitar lima jam di Kejati Jatim. Untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan kooperatif dan menghormati proses hukum.
“Diperiksa kurang lebih 5 jam. Pada intinya klien kami kooperatif dan menaati segala proses hukum. Menghormati proses hukum,” tuturnya. (wld/saf/ipg)