Meutya Viada Hafid Menteri Komunikasi dan Digital memberhentikan sementara 11 pegawai Kemkomdigi yang telah menjadi tersangka dan ditahan karena terlibat judi online (Judol).
Hal ini disampaikan Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (4/11/2024)
“Jadi keputusan penonaktifan ini sebagai langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital,” ujarnya
Kata dia, penahanan 11 tersangka dilakukan polisi karena diduga mereka bekerja sama dengan kegiatan judi online.
Untuk pemberhentian sementara itu sendiri, lanjut Menkomdigi, akan dilakukan maksimal tujuh hari sejak kepolisian menerbitkan surat penahanan mereka.
“Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah,” kata Meutya.
Sementara untuk pemecatannya (pemberhentian dengan tidak hormat), menurut Meutya, akan dilakukan kalau proses hukumnya telah incracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap.
Meutya menegaskan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal.
Kata Meutya, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkomdigi terus berkoordinasi dengan Kepolisian RI dalam memverifikasi data pegawai-pegawai kementerian yang diduga terlibat kegiatan judi online.
“Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan,” katanya.
Sekadar diketahui, Polda Metro Jaya mengumumkan jumlah tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemkomdigi bertambah dua orang atau menjadi 16 orang.
Para tersangka itu, masing-masing 11 orang pegawai Kemkomdigi dan lima warga sipil.
Pegawai Kemkomdigi menjadi tersangka judi online menyalahgunakan wewenang untuk memblokir situs perjudian online.
” Penyalahgunaan wewenang itu kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Minggu (3/11/2024). (faz/ipg)