Jumat, 22 November 2024

Kasus Korupsi Billboard dengan Tersangka Sekda Jember Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Hendy Siswanto Bupati Jember nonaktif (kanan) saat melantik HS sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Jember pada Jumat (28/7/2023). Foto: Humas Pemkab Jember

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Sekretaris Daerah Jember sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa berupa billboard.

Kombes Pol Dirmanto Kepala Bidang Humas Polda Jatim menyebut, Hadi Sasmito Sekda Jember melakukan belanja reklame tetap atau billboard yang menyalahi kewenangannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Tahun Anggaran 2023.

“Seharusnya penyelenggaraan reklame tetap tersebut dilakukan oleh Biro Reklame sesuai Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011,” kata Dirmanto melalui keterangan pers, Sabtu (2/11/2024).

Belanja reklame yang seharusnya dilaksanakan dengan cara tender tapi dilakukan dengan pemecahan paket.

Atas perbuatannya, negara rugi sebesar Rp1.715.460.002.

“Sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jawa Timur,” imbuhnya.

Usai serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, Dirmanto menegaskan mulai hari ini Hadi ditahan. Ia terancam penjara seumur hidup atau minimal pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

“Terhadap HS dikenakan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” tandasnya. (lta/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs